Berita

Disesalkan, Satgasus Pakai Filosofi Sopir Angkot

JUMAT, 21 AGUSTUS 2015 | 05:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur Indonesian Publik Institute Karyono Wibowo mengatakan penegak hukum perlu hati-hati sebelum melakukan tindakan hukum. Penegak hukum harus menggunakan azas prudensial (kehati-hatian) dalam menangani suatu perkara, tidak bisa dengan cara serampangan.

"Kedudukan perkaranya mesti jelas, bukti-buktinya juga harus kuat agar tidak menimbulkan masalah kedepannya," kata Karyono kepada wartawan, Kamis (21/8).  

Dia mengatakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen milik PT Victoria Securities Indonesia (VSI) beberapa hari lalu sangat disesalkan karena menyalahi prosedur dan etika hukum karena tidak didasarkan surat izin pengadilan.


Mestinya tim Satgasus Kejakasaan menguatkan status hukum dalam penggeledahan tersebut agar kasusnya tidak seperti kasus Dahlan Iskan yang akhirnya menang di pra peradilan karena jaksa dinilai lemah dalam membuat sangkaan.

Dia mengingatkan penegak hukum di kejaksaan jangan menggunakan paradigma dan filosofi seperti sopir angkot yang berlomba-lomba mengejar setoran. Oleh karenanya, pihak kejaksaan dalam menangani kasus VSI dan kasus-kasus lainnya perlu menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kriminalisasi dan diskriminasi.

"Jika masih menggunakan paradigma dan filosofi tersebut maka sampai kiamat, upaya penegakan hukum yang berkeadilan hanya menjadi slogan," imbuhnya.

Dalam penanganan kasus VSI tim kejaksaan dinilai janggal, kurang jelas pokok materi hukumnya. Karenanya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya. Misalnya, pihak Satgasus Kejaksaan belum menyebutkan siapa pelapornya, kalau disangka ada unsur korupsi belum disebutkan berapa kerugian negara.

Selain itu, belum dijelaskan apakah ada laporan dari BPK dan BPKP yang menyebutkan ada kerugian negara. Lalu, timbul pertanyaan, dimana peran OJK dan BPPN dalam kasus ini. Maka agar kasus ini menjadi terang benderang mestinya pihak-pihak yang terkait perlu diperiksa dan dimintai keterangan bila perlu dikonfrontir.

Kejanggalan lainnya adalah adanya dugaan yang beredar di media massa dan di ranah publik, bahwa diduga pihak kejaksaan menyalahi prosedur dan salah sasaran dalam melakukan penggeledahan terhadap PT. VSI, dan diduga tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen milik VSI kurang dibekali surat-surat dan dokumen sesuai prosedur hukum yang berlaku.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya