Berita

Chairul Huda/net

Hukum

Pakar Hukum: Tepat, Guru JIS Divonis Bebas

KAMIS, 20 AGUSTUS 2015 | 01:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI membebaskan guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantelman dan Ferdinant Tjong atas tuduhan kasus kekerasan seksual, sudah tepat.

"Bagus, sejauh pengetahuan saya memang bukti-buktinya tidak kuat," katanya di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut dia, semua pihak yang terkait dalam perkara ini harus menghormati atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut. Karena, itu kewenangan Pengadilan Tinggi untuk menilai fakta-fakta dari perkara tersebut.


"Dan jika PT berpendapat tidak terbukti dan karenanya dibebaskan, maka itulah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya putusan bebas tidak ada upaya hukum biasanya menurut KUHAP dan menurut saya ini bebas murni, sehingga tidak bisa di kasasi," ujarnya.

Di samping itu, Huda menambahkan putusan pengadilan tinggi dalam kasus dua guru JIS penting untuk menguji kebenaran dan keadilan. "Apa yang telah diputuskan oleh PT (pengadilan tinggi) bukan sesuatu yang luar biasa, karena keputusan PN tidak selalu benar," katanya.

Ia menambahkan, pengadilan tinggi memiliki kewenangan dan harus berani melakukan koreksi jika keputusan lembaga dibawahnya salah. "Inilah pentingnya keberadaan pengadilan tinggi dan MA bagi pencari keadilan jika hak-haknya diabaikan oleh PN," jelas dia.

Sementara pegiat hak asasi manusia dari Human Rights Watch, Andreas Harsono menilai keputusan Pengadilan Tinggi DKI membebaskan dua guru JIS tentu melalui kajian mendalam karena beda dengan putusan PN Jakarta Selatan.

Menurut dia, Pengadilan Tinggi secara hukum hanya melihat apakah metode kerja pengadilan negeri sudah berjalan baik. Tampaknya, mereka tak berkesimpulan PN Jakarta Selatan mengadili kasus JIS dengan baik sehingga banding tersebut dikabulkan.

"Jangan lupa juga ada hasil keputusan pengadilan Singapura yang tak menemukan terjadi kekerasan seksual pada si anak," katanya.

Ia menambahkan, banyak fakta yang muncul di pengadilan setelahnya, justru membantah asumsi-asumsi yang telah dibangun penyidik ketika kasus ini muncul. Padahal, ini persoalan hukum.

"Kalau memang tak terjadi kekerasan mengapa harus menghukum orang bersalah? Ada adagium dari William Blackstone pengadilan bisa salah dan harus seminimal mungkin menekan kesalahan tersebut kalau perlu melepaskan orang bersalah," tandasnya.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya