Berita

Hm prasetyo/net

Hukum

PDIP: Salah Geledah, Jaksa Agung Rusak Citra Presiden

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 05:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Agung telah merusak citra Presiden Jokowi karena anak buahnya salah menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terkait kasus penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Begitu dikatakan anggota Komisi Hukum DPR RI, Masinton Pasaribu kepada wartawan, Selasa (18/8). Kecorobohan kejaksaan, katanya, bisa merusak citra Jokowi terhadap iklim investasi dan ekonomi nasional karena nyatanya kantor perusahaan yang jadi korban salah geledah bergerak di bidang investasi.

Penggeledahan salah objek oleh tim Satgassus Kejagung, sebut Masinton, merupakan tindakan ceroboh sekaligus sebagai sebuah bentuk ketidakprofesionalan dalam bekerja.‎‎

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga pembantu Presiden melakukan tindakan malpraktik hukum tanpa memikirkan dampaknya.

‎"Komisi III akan mempertanyakan tindakan ceroboh Jaksa Agung ini," tutupnya.

‎‎Kejaksaan Agung diketahui melakukan serangkaian pengeledahan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN. Namun penggeledahan tersebut salah alamat karena dilakukan di kantor VSI. Kesalahan objek geledah ini terungkap dengan adanya perbedaan antara surat permohonan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan surat penggeledahan versi Kejagung.

‎Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis jika Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

‎Kemudian yang kedua, diperuntutkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jend Sudirman Kav Senayan.

‎Sementara surat penggeledahan versi Kejagung, tertulis penggeledahan bertempat di Kantor Victoria Securities lantai 8 Panin Tower, Gedung Senayan City.

‎Hal ini tertuang dalam surat permohonan dari Direktur Penyidikan selaku penyidik Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2015 nomor: B-2574/F2/Fd.1/07/2015. Perihal Permintaan Ijin Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-23/F/Fd.1/04/2015, dalam perkara tindak pidana korupsi di penjulan tiga hak tagih oleh BPPN.‎[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya