Berita

Hm prasetyo/net

Hukum

PDIP: Salah Geledah, Jaksa Agung Rusak Citra Presiden

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 05:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Agung telah merusak citra Presiden Jokowi karena anak buahnya salah menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terkait kasus penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Begitu dikatakan anggota Komisi Hukum DPR RI, Masinton Pasaribu kepada wartawan, Selasa (18/8). Kecorobohan kejaksaan, katanya, bisa merusak citra Jokowi terhadap iklim investasi dan ekonomi nasional karena nyatanya kantor perusahaan yang jadi korban salah geledah bergerak di bidang investasi.

Penggeledahan salah objek oleh tim Satgassus Kejagung, sebut Masinton, merupakan tindakan ceroboh sekaligus sebagai sebuah bentuk ketidakprofesionalan dalam bekerja.‎‎

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga pembantu Presiden melakukan tindakan malpraktik hukum tanpa memikirkan dampaknya.

‎"Komisi III akan mempertanyakan tindakan ceroboh Jaksa Agung ini," tutupnya.

‎‎Kejaksaan Agung diketahui melakukan serangkaian pengeledahan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN. Namun penggeledahan tersebut salah alamat karena dilakukan di kantor VSI. Kesalahan objek geledah ini terungkap dengan adanya perbedaan antara surat permohonan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan surat penggeledahan versi Kejagung.

‎Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis jika Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

‎Kemudian yang kedua, diperuntutkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jend Sudirman Kav Senayan.

‎Sementara surat penggeledahan versi Kejagung, tertulis penggeledahan bertempat di Kantor Victoria Securities lantai 8 Panin Tower, Gedung Senayan City.

‎Hal ini tertuang dalam surat permohonan dari Direktur Penyidikan selaku penyidik Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2015 nomor: B-2574/F2/Fd.1/07/2015. Perihal Permintaan Ijin Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-23/F/Fd.1/04/2015, dalam perkara tindak pidana korupsi di penjulan tiga hak tagih oleh BPPN.‎[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya