Berita

Syafruddin temenggung/net

Hukum

KORUPSI HAK TAGIH BPPN

Kejagung Sudah Periksa Pejabat Penting Era Presiden Megawati

SELASA, 18 AGUSTUS 2015 | 03:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

‎RMOL. Kejaksaan Agung terus menyelidiki ‎kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan perusahaan asing Victoria Securities International Corporation (VSIC).

‎Sejumlah saksi sudah diperiksa, salah satunya adalah Syafruddin Temenggung. Di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Syafruddin merupakan salah satu pejabat penting. Dia menjabat Kepala BPPN.

‎"Sudah dong, kita sudah periksa. Kita mintai keterangan," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana kepada wartawan, Senin (17/8).

Tony menjelaskan kejaksaan sudah lama membidik kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu. Dikatakannya, kasus ini adalah hasil penyelidikan tim Satgassus dan temuan intelijen.

‎"Kasus ini dari penyelidikan dan ada temuan dari intelejen Kejagung," tandasnya.

‎Terkait kasus ini kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities Indonesia (VSI) di bilangan Senayan Jakarta beberapa hari lalu.

‎Namun, kejaksaan dianggap salah terkait subjek dan objek penggeledahan ini. Semestinya Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) karena perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island ini yang melakukan akad jual beli aset milik Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN pada tahun 2003.‎

Kasus ini bermula saat PT Adistra Utama memiliki total piutang Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.000 hektar sekitar akhir tahun 1990.

‎Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

‎Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. VSIC membeli aset piutang (cassie) itu dengan harga Rp 26 miliar pada tahun 2003.‎

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, VSIC yang berdomisili di British Virgin Island menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

‎Pada tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya