Berita

Syafruddin temenggung/net

Hukum

KORUPSI HAK TAGIH BPPN

Kejagung Sudah Periksa Pejabat Penting Era Presiden Megawati

SELASA, 18 AGUSTUS 2015 | 03:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

‎RMOL. Kejaksaan Agung terus menyelidiki ‎kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan perusahaan asing Victoria Securities International Corporation (VSIC).

‎Sejumlah saksi sudah diperiksa, salah satunya adalah Syafruddin Temenggung. Di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Syafruddin merupakan salah satu pejabat penting. Dia menjabat Kepala BPPN.

‎"Sudah dong, kita sudah periksa. Kita mintai keterangan," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana kepada wartawan, Senin (17/8).

Tony menjelaskan kejaksaan sudah lama membidik kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu. Dikatakannya, kasus ini adalah hasil penyelidikan tim Satgassus dan temuan intelijen.

‎"Kasus ini dari penyelidikan dan ada temuan dari intelejen Kejagung," tandasnya.

‎Terkait kasus ini kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities Indonesia (VSI) di bilangan Senayan Jakarta beberapa hari lalu.

‎Namun, kejaksaan dianggap salah terkait subjek dan objek penggeledahan ini. Semestinya Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) karena perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island ini yang melakukan akad jual beli aset milik Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN pada tahun 2003.‎

Kasus ini bermula saat PT Adistra Utama memiliki total piutang Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.000 hektar sekitar akhir tahun 1990.

‎Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

‎Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. VSIC membeli aset piutang (cassie) itu dengan harga Rp 26 miliar pada tahun 2003.‎

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, VSIC yang berdomisili di British Virgin Island menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

‎Pada tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya