Berita

Hukum

KORUPSI BANSOS SUMUT

Gatot Maunya Diperiksa Kejagung Setelah HUT RI

KAMIS, 13 AGUSTUS 2015 | 14:36 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho batal diperiksa Kejaksaan Agung. Rencananya dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012-2013.

Satuan Petugas Khusus (Satgasus) Bansos Kejagung, Victor Antonius mengatakan, batalnya pemeriksaan Gatot sebagai saksi dalam kasus bansos karena saksi beralasan belum siap. Sehingga, pemeriksaan terhadap Gatot akan dijadwalkan ulang.

"Saksinya belum siap, kita panggil ulang lagi," ujar Victor di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8).


Kuasa hukum Gatot, Razman Nasution mengatakan kliennya itu baru bersedia diperiksa Korps Adhyaksa pada Selasa, (18/8) mendatang.

"Klien kami bersedia diperiksa hari Selasa 18 Agustus pukul 10. 00 WIB. Kami hargai panggilan dari Kejakgung," terang Razman.

Selain itu Razman menambahkan, surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Gatot telah dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun, Razman masih bersikeras meminta agar kasus bansos ini ditangani atau diambil alih oleh KPK lantaran berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim PTUN Medan yang juga membelit Gatot.

Seperti diketahui, Kejakgung saat ini mengusut dugaan korupsi penggunaan dana bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi beberapa waktu lalu juga telah diperiksa oleh Kejakgung.

Kasus dugaan korupsi dana bansos tetkait dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang sedang ditangani KPK. Awalnya, Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke PTUN Medan atas penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhastara.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut. Sehingga, menetapkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. Tak lama kemudian, lembaga antirasuah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti sebagai tersangka. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya