Berita

Hukum

Rusli Sibua dan Sahrin Didakwa Nyuap Akil Mochtar Rp 2,9 M

KAMIS, 13 AGUSTUS 2015 | 13:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Bupati Morotai, Rusli Sibua didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi bersama-sama Sahrin Hamid memberikan uang sebesar Rp2.989.000.000 (Rp2,9 miliar) kepada Akil Mochtar saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Jaksa Ahmad Burhanudin mengatakan, pemberian suap dilakukan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Akil saat itu.

"Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa," beber dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).


Dalam Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, terdakwa Rusli Sibua berpasangan dengan Weni R. Paraisu tanggal 24 Mei 2011 mengajukan permohonan keberatan atas putusan KPU Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan lawannya Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK.1

"Menunjuk Sahrin Hamid selaku Penasihat Hukum atas saran Muchlis Tapi-tapi dan Muchammad Djuffry, kemudian Sahrin Hamid mengkomunikasikan kasus Pilkada tersebut kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang telah dikenalnya pada saat sama-sama menjadi anggota DPR," tutur Jaksa Ahmad.

Kemudian, pada 30 Mei 2011 Ketua MK menerbitkan SK Nomor: 291/TAP.MK/2011yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan tersebut dengan susunan panel M. Akil Mochtar sebagai Ketua, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

"Saat permohonan sedang diperiksa, Akil Mochtar menelpon Sahrin Hamid untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang sebesar Rp6.000.000.000 untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan agar gugatannya dimenangkan," ujar Jaksa Ahmad.

Namun, setelah pesan tersebut disampaikan kepada terdakwa dan Mukhlis Tapi Tapi, terdakwa hanya menyanggupi sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian dari informasi pemberian yang disanggupi terdakwa, Akil Mochtar meminta Sahrin agar uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Semangat pada Bank Mandiri.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya