Berita

Hukum

Hakim Peringatkan Notaris Saksi Kasus Mantan Calon Walikota Padang Panjang

RABU, 12 AGUSTUS 2015 | 19:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pemalsuan surat dokumen jual beli tanah dengan terdakwa Jhon Enardy pada Rabu (12/8).

Kini, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut yaitu notaris Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonagoro yang menangani Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tanah di Jalan Kartanegara milik Triharti (80).

Dalam persidangan, saksi mengaku kalau nenek yang hadir saat menandatangani PPJB bukan Triharti yang duduk di ruang sidang (penjual asli). Karena, saksi menyebut kalau Triharti yang hadir sidang tidak pernah ke kantor notaris.


"Bukan ibu itu, orang yang mengaku Triharti memakai jilbab ke kantor. Saya tidak tahu kapan ibu Tri datang, tahunya mereka (Triharti dan Rahmawati) sudah hadir di ruangan dan itu ada beberapa orang yang saya tidak tanya dan saya tidak kenal," katanya di PN Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, proses munculnya akte jual beli itu pihaknya telah menerima dokumen asli kemudian melakukan pengecekan dan disimpulkan itu tidak ada masalah sehingga terjadi perikatan dengan menerbitkan akte berupa perikatan jual beli, pengosongan rumah.

"Kita cek semua KTP, KK, semua termasuk surat nikah sudah komplit secara formal dan itu tidak ada masalah. Memang saya tidak melakukan pengecekan ke kelurahan," ujarnya.

Dengan begitu, ketua majelis hakim Prapto meminta kepada saksi Raden Ayu untuk lebih hati-hati lagi dalam mengurus perikatan jual beli dan harus mengecek tidak sebatas formalitas saja.

"Karena, kalau terjadi begitu nanti urusan jadi perkara. Nah kalau jual barang ternyata penjual bukan kapasitasnya, kan batal demi hukum akte perjanjiannya," jelas dia.

Di samping itu, hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) supaya menghadirkan saksi Rahmawati yang membeli rumah milik Triharti senilai Rp 12 miliar. Bahkan, sudah dua kali mangkir sehingga bisa dilakukan upaya paksa.

"Itu tugas kewajiban jaksa kalau sudah dipanggil dua kali tidak hadir, lakukan upaya paksa tidak perlu minta penetapan majelis hakim. Jadi harus dihadirkan saksi Rahmawati karena sudah diberkas," tandasnya.

Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya.

Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pamalsuan dan berharap masalah yang dialaminya segera berakhir.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Jhon Enardy terdakwa kasus pemalsuan dokumen untuk digunakan dalam akta otentik jual beli tanah, Senin (29/6).

Akibatnya, pihak pelapor Triharti mengaku kecewa atas ketetapan hakim yang diketuai oleh Sarpin Rizaldi. Diduga, ada permainan dalam proses persidangan kasus dengan terdakwa Jhon yang merupakan mantan calon Walikota Padang Panjang ini.

"Mulai tanggal 29 Juni 2015, terdakwa Jhon Ernady (49) dikeluarkan menjadi tahanan kota. Pengalihan dari tahanan negara menjadi tahanan kota," kata Sarpin di Jakarta.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya