Berita

Menteri Desa Ajak Masyarakat Kawal Penyaluran Dana Desa

RABU, 12 AGUSTUS 2015 | 15:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal dana desa tahap pertama sebesar Rp 8,28 triliun yang telah ditransfer ke Pemerintah Daerah atau Kabupaten agar benar-benar bisa turun tepat sasaran.

Masyarakat desa, menurut Menteri Marwan harus menggawasi penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pasalnya, dana desa harus diprioritaskan pada beberapa program pembangunan dan pemberdayaan.

"Diantaranya untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Dana desa juga diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, Penggunaan dana desa tertuang dalam prioritas belanaja desa yang disepakati dalam musyawarah desa," ujar Menteri Marwan, seperti tertulis dalam keterangan pers yang dikirim Humas Kemendes PDTT, Rabu (12/8).


Pemetaan prioritas penggunaan dana desa tersebut merupakan acuan yang harus dilaksanakan para Kepala Desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa.

"Didalam pasal 5 Permendesa Nomor 5 sudah disebutkan bahwa penggunaan dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan," paparnya.

Penanggulangan kemiskinan yang dimaksud, imbuh Menteri Marwan, bisa melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi lokal, dan pengembangan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.

"Jadi bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa digunakan untuk pengembangan pos kesehatan desa, membangun sarana untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, bisa juga untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, dan pemeliharaan lumbung desa, revitalisasi pasar dan pendirian dan pengembangan BUMDesa untuk pengembangan ekonomi," ungkapnya.

Sementara itu, untuk memudahkan penataan laporan keuangan, pihaknya telah membuat Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA DESA) dengan melibatkan beberapa pihak terkait.

"Kita telah merancangnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Kemendagri," ujar Marwan.

Ia menjelaskan, aplikasi SIMDA DESA tersebut dibuat dengan konsep sesederhana mungkin untuk memudahkan pemerintah Desa menjalankan penatausahaan dan laporan administrasi sesuai ketentuan.

"Aplikasinya dirancang untuk mengelola Dokumen penatausahaan, seperti bukti penerimaan, Surat Perintah membayar, Setor Pajak dan dokumen, serta laporan APBDes, buku kas umum, buku pajak, registrasi, dan dokumen penatausahaan lainnya," urai Marwan.

Untuk memudahkan penggunaan SIMDA DESA, kata Marwan, BPKP akan melakukan sosialisasi aplikasi tersebut ke seluruh daerah dan kementerian terkait.

"Dengan aplikasi ini, saya berharap para Kepala Desa tidak merasa kesulitan dalam menyusun laporan penggunaan Dana Desa," tukasnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya