Berita

Bang Eggi: Apakah Menghina Kalau Saya Sebut Jokowi Brengsek?

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 04:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Upaya Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali pasal penghinaan kepala negara di dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai sebuah kegilaan.‎

"Undang-undang ini sudah ada pada tahun 1830 pada zaman kolonial Belanda dan di Indonesia pada tahun 1918 diterapkan. Tapi sudah dibatalkan sembilan tahun lalu (oleh Mahkamah Konstitusi), masak sekarang mau dimunculkan lagi? Inikan gila atau abnormal," ujar praktisi hukum Eggi Sudjana ‎dalam talk show di salah satu stasiun televisi swasta nasional baru-baru ini.‎

Sebuah undang-undang, sebut Eggi, dibuat tidak bisa asal-asalan. Tetapi harus jelas background baik dasar filosofis, historis, sosiologis, maupun yuridisnya.


"Dulu kita dijajah Belanda sehingga pasal 134 waktu itu judulnya untuk gubernur jenderal. Kenapa diganti jadi presiden? Padahal kita sudah merdeka. Jadi alam filosofisnya sudah beda jauh, itu zaman primitif," paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan utama terkait pasal itu bukan pada konteks apakah presiden menerima untuk dihina atau tidak, tetapi pada permasalahan apakah dia memang benar-benar layak untuk dihina atau tidak.

Semuanya, menurut Eggi, kembali kepada fakta. Selama fakta yang ada menunjukan bahwa seorang presiden layak untuk dihina maka penghinaan tersebut tidak dapat dipidanakan.

‎"Kalau saya bilang Jokowi brengsek dan tidak tahu diri apakah itu menghina? ‎Pertanyaannya adalah pantaskah dia dihina kalau tidak benar? ‎Dalam persepktif moral mungkin tidak etis. Tapi tidak boleh dihukum karena sesuai dengan fakta," katanya.

‎"Dia (Jokowi) dulu bilang tidak mau jadi presiden dan mengatakan nggak mikir, nggak mikir padahal (sebenarnya) mau. Kemudian dia berjanji mau kabinet ramping, kok malah gemuk. Waktu kampanye bilang nggak akan naikkan BBM, tapi faktanya tidak begitu. Apakah semua yang dikatakannya benar?"‎ tukas Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa yang kerap disapa Bang Eggi ini mempertanyakan. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya