Berita

Bang Eggi: Apakah Menghina Kalau Saya Sebut Jokowi Brengsek?

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 04:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Upaya Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali pasal penghinaan kepala negara di dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai sebuah kegilaan.‎

"Undang-undang ini sudah ada pada tahun 1830 pada zaman kolonial Belanda dan di Indonesia pada tahun 1918 diterapkan. Tapi sudah dibatalkan sembilan tahun lalu (oleh Mahkamah Konstitusi), masak sekarang mau dimunculkan lagi? Inikan gila atau abnormal," ujar praktisi hukum Eggi Sudjana ‎dalam talk show di salah satu stasiun televisi swasta nasional baru-baru ini.‎

Sebuah undang-undang, sebut Eggi, dibuat tidak bisa asal-asalan. Tetapi harus jelas background baik dasar filosofis, historis, sosiologis, maupun yuridisnya.


"Dulu kita dijajah Belanda sehingga pasal 134 waktu itu judulnya untuk gubernur jenderal. Kenapa diganti jadi presiden? Padahal kita sudah merdeka. Jadi alam filosofisnya sudah beda jauh, itu zaman primitif," paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan utama terkait pasal itu bukan pada konteks apakah presiden menerima untuk dihina atau tidak, tetapi pada permasalahan apakah dia memang benar-benar layak untuk dihina atau tidak.

Semuanya, menurut Eggi, kembali kepada fakta. Selama fakta yang ada menunjukan bahwa seorang presiden layak untuk dihina maka penghinaan tersebut tidak dapat dipidanakan.

‎"Kalau saya bilang Jokowi brengsek dan tidak tahu diri apakah itu menghina? ‎Pertanyaannya adalah pantaskah dia dihina kalau tidak benar? ‎Dalam persepktif moral mungkin tidak etis. Tapi tidak boleh dihukum karena sesuai dengan fakta," katanya.

‎"Dia (Jokowi) dulu bilang tidak mau jadi presiden dan mengatakan nggak mikir, nggak mikir padahal (sebenarnya) mau. Kemudian dia berjanji mau kabinet ramping, kok malah gemuk. Waktu kampanye bilang nggak akan naikkan BBM, tapi faktanya tidak begitu. Apakah semua yang dikatakannya benar?"‎ tukas Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa yang kerap disapa Bang Eggi ini mempertanyakan. [zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya