Berita

Bang Eggi: Apakah Menghina Kalau Saya Sebut Jokowi Brengsek?

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 04:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Upaya Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali pasal penghinaan kepala negara di dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai sebuah kegilaan.‎

"Undang-undang ini sudah ada pada tahun 1830 pada zaman kolonial Belanda dan di Indonesia pada tahun 1918 diterapkan. Tapi sudah dibatalkan sembilan tahun lalu (oleh Mahkamah Konstitusi), masak sekarang mau dimunculkan lagi? Inikan gila atau abnormal," ujar praktisi hukum Eggi Sudjana ‎dalam talk show di salah satu stasiun televisi swasta nasional baru-baru ini.‎

Sebuah undang-undang, sebut Eggi, dibuat tidak bisa asal-asalan. Tetapi harus jelas background baik dasar filosofis, historis, sosiologis, maupun yuridisnya.


"Dulu kita dijajah Belanda sehingga pasal 134 waktu itu judulnya untuk gubernur jenderal. Kenapa diganti jadi presiden? Padahal kita sudah merdeka. Jadi alam filosofisnya sudah beda jauh, itu zaman primitif," paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan utama terkait pasal itu bukan pada konteks apakah presiden menerima untuk dihina atau tidak, tetapi pada permasalahan apakah dia memang benar-benar layak untuk dihina atau tidak.

Semuanya, menurut Eggi, kembali kepada fakta. Selama fakta yang ada menunjukan bahwa seorang presiden layak untuk dihina maka penghinaan tersebut tidak dapat dipidanakan.

‎"Kalau saya bilang Jokowi brengsek dan tidak tahu diri apakah itu menghina? ‎Pertanyaannya adalah pantaskah dia dihina kalau tidak benar? ‎Dalam persepktif moral mungkin tidak etis. Tapi tidak boleh dihukum karena sesuai dengan fakta," katanya.

‎"Dia (Jokowi) dulu bilang tidak mau jadi presiden dan mengatakan nggak mikir, nggak mikir padahal (sebenarnya) mau. Kemudian dia berjanji mau kabinet ramping, kok malah gemuk. Waktu kampanye bilang nggak akan naikkan BBM, tapi faktanya tidak begitu. Apakah semua yang dikatakannya benar?"‎ tukas Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa yang kerap disapa Bang Eggi ini mempertanyakan. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya