Berita

Kasus Pelecehan Seksual Guru JIS Rekayasa

KAMIS, 06 AGUSTUS 2015 | 22:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinan Tjon dinilai ada rekayasa.

+Harusnya, bukti medis yang dijadikan dasar Pengadilan Singapura bisa menjadi bahan pertimbangan hakim di Indonesia. Karena pemeriksaan medis di Singapura jauh lebih detil dan melibatkan banyak dokter ahli," katanya di Jakarta, Kamis (5/8).

Sementara pengamat hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi mengatakan pengadilan harus berani melakukan terobosan untuk menyelamatkan hukum serta memastikan bahwa kebenaran dan keadilan harus diberikan kepada yang berhak.

Menurut dia, dalam kasus JIS materi yang dipersoalkan di Singapura dan Indonesia itu sama yakni tindak kekerasan seksual dengan obyek sama termasuk bukti atau fakta medisnya. Jadi, jangan mengabaikan fakta-fakta medis untuk ungkap kebenaran.

"Hakim harus berani melakukan terobosan, jangan sampai orang bersalah dihukum oleh perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan," jelas dia.

Untuk diketahui, pada tanggal 16 Juli 2015 Pengadilan Singapura telah menvonis DR, ibu AL bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai USD 230 ribu atau sebesar Rp 2,3 miliar kepada Neil Bantleman, Ferdinan Tjong dan JIS.

DR dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut lantaran tuduhan terhadap Neil dan Ferdi telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada anaknya AL, tidak terbukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap AL di RS KK Women's and Children's Hospital, tidak ditemukan adanya luka atau indikasi tertular penyakit seksual menular di lubang pelepas AL.

Pemeriksaan AL dilakukan melalui proses anuscopi lengkap yang dilakukan oleh tim dokter ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi. Alhasil, sangat akurat karena melalui pembiusan total sehingga lubang pelepas dapat diteliti secara cermat.

Diduga tuduhan pelaku sodomi terhadap Neil dan Ferdi hanyalah tuduhan rekayasa untuk memperkuat permintaan ganti rugi sebesar USD 125 Juta oleh salah satu ibu pelapor.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya