Berita

Kasus Pelecehan Seksual Guru JIS Rekayasa

KAMIS, 06 AGUSTUS 2015 | 22:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinan Tjon dinilai ada rekayasa.

+Harusnya, bukti medis yang dijadikan dasar Pengadilan Singapura bisa menjadi bahan pertimbangan hakim di Indonesia. Karena pemeriksaan medis di Singapura jauh lebih detil dan melibatkan banyak dokter ahli," katanya di Jakarta, Kamis (5/8).

Sementara pengamat hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi mengatakan pengadilan harus berani melakukan terobosan untuk menyelamatkan hukum serta memastikan bahwa kebenaran dan keadilan harus diberikan kepada yang berhak.

Menurut dia, dalam kasus JIS materi yang dipersoalkan di Singapura dan Indonesia itu sama yakni tindak kekerasan seksual dengan obyek sama termasuk bukti atau fakta medisnya. Jadi, jangan mengabaikan fakta-fakta medis untuk ungkap kebenaran.

"Hakim harus berani melakukan terobosan, jangan sampai orang bersalah dihukum oleh perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan," jelas dia.

Untuk diketahui, pada tanggal 16 Juli 2015 Pengadilan Singapura telah menvonis DR, ibu AL bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai USD 230 ribu atau sebesar Rp 2,3 miliar kepada Neil Bantleman, Ferdinan Tjong dan JIS.

DR dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut lantaran tuduhan terhadap Neil dan Ferdi telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada anaknya AL, tidak terbukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap AL di RS KK Women's and Children's Hospital, tidak ditemukan adanya luka atau indikasi tertular penyakit seksual menular di lubang pelepas AL.

Pemeriksaan AL dilakukan melalui proses anuscopi lengkap yang dilakukan oleh tim dokter ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi. Alhasil, sangat akurat karena melalui pembiusan total sehingga lubang pelepas dapat diteliti secara cermat.

Diduga tuduhan pelaku sodomi terhadap Neil dan Ferdi hanyalah tuduhan rekayasa untuk memperkuat permintaan ganti rugi sebesar USD 125 Juta oleh salah satu ibu pelapor.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya