Berita

Politik

Menteri Marwan: Tanah Bengkok Jangan Digunakan untuk Pribadi

SENIN, 03 AGUSTUS 2015 | 22:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, telah memenuhi permintaan para Kepala Desa untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang menagtur tentang Desa yang sebelumnya sempat menimbulkan pro dan
kontra.

"PP 43 terkait bengkok sudah kita revisi dan kita loloskan melalui PP 47, jadi para kepala desa tidak perlu lagi demo ke Jakarta. Kita sudah tampung semua aspirasi kepala desa," ujar Menteri Marwan dalam acara 'Dialog Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa melalui program
dana desa, di Pendopo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (3/8).

dana desa, di Pendopo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (3/8).

Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Menteri Marwan menjelaskan kepada 264 kepala desa yang hadir, bahwa pihaknya benar-benar mendengarkan aspirasi dari para Kepala Desa, khususnya yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Kami sudah memenuhi aspirasi dari Bapak-Bapak (Kades) terkait revisi tanah bengkok. Karena, ini sudah menjadi komitmen kami dari awal untuk memenuhi aspirasi para Kepala Desa," aku Marwan.

Namun demikian, Menteri Marwan mengingatkan kepada para kepala desa agar tidak menggunakan tanah bengkok untuk kepentingan pribadi.

"Untuk Jateng dan Jatim, silahkan tanah bengkok digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, jangan hanya untuk kepentingan kepala desanya," ujarnya.

Kedepan, imbuh Menteri Marwan, juga diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat memanfaatkan dana desa untuk memaksimalkan produktifitas masyarakat desa.

"Kedepan saya minta sekali lagi, kepada para camat dan kepala desa yang hadir untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa. Karena prinsip pembangunan desa berangkat dari inisiatif masyarakat desa," tandasnya.[dem]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya