Berita

Politik

Menteri Marwan: Tanah Bengkok Jangan Digunakan untuk Pribadi

SENIN, 03 AGUSTUS 2015 | 22:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, telah memenuhi permintaan para Kepala Desa untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang menagtur tentang Desa yang sebelumnya sempat menimbulkan pro dan
kontra.

"PP 43 terkait bengkok sudah kita revisi dan kita loloskan melalui PP 47, jadi para kepala desa tidak perlu lagi demo ke Jakarta. Kita sudah tampung semua aspirasi kepala desa," ujar Menteri Marwan dalam acara 'Dialog Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa melalui program
dana desa, di Pendopo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (3/8).

dana desa, di Pendopo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (3/8).

Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Menteri Marwan menjelaskan kepada 264 kepala desa yang hadir, bahwa pihaknya benar-benar mendengarkan aspirasi dari para Kepala Desa, khususnya yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Kami sudah memenuhi aspirasi dari Bapak-Bapak (Kades) terkait revisi tanah bengkok. Karena, ini sudah menjadi komitmen kami dari awal untuk memenuhi aspirasi para Kepala Desa," aku Marwan.

Namun demikian, Menteri Marwan mengingatkan kepada para kepala desa agar tidak menggunakan tanah bengkok untuk kepentingan pribadi.

"Untuk Jateng dan Jatim, silahkan tanah bengkok digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, jangan hanya untuk kepentingan kepala desanya," ujarnya.

Kedepan, imbuh Menteri Marwan, juga diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat memanfaatkan dana desa untuk memaksimalkan produktifitas masyarakat desa.

"Kedepan saya minta sekali lagi, kepada para camat dan kepala desa yang hadir untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa. Karena prinsip pembangunan desa berangkat dari inisiatif masyarakat desa," tandasnya.[dem]


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya