Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Namun kuasa hukum Rusli dari kantor pengacara Achmad Rivai dan Partners tidak menerima keputusan tersebut. Mereka menduga telah terjadi kriminalisasi kepada kliennya oleh KPK.
"Diduga kuat terjadi kriminalisasi terhadap Rusli Sibua, klien kami oleh KPK," kata Achmad Rivai kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/8).
Tim kuasa hukum Rusli Sibua juga membeberkan kronologi terjadinya kriminalisasi oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Rivai menyebut bahwa pada Jumat 6 Juni 2015 bertempat di gedung KPK, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melakukan konferensi pers menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait pemenangan sengketa pilkada tahun 2011 di MK. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka tersebut sangat aneh karena KPK tidak pernah memeriksa ataupun menyerahkan surat perintah penyidikan kepada Rusli.
"Terdapat kejanggalan dalam proses penetapan status tersangka kepada Rusli," ujar Achmad Rivai yang juga pernah menjadi kuasa hukum pimpinan KPK.
Tak itu saja, perkara sebagaimana yang disangkakan kepada Rusli masih dalam proses pemeriksaan pada Bareskrim Mabes Polri dengan terlapor Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry dengan Nomor TBL/510/VI/2015/Bareskrim atas dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KHUP, sebagaimana pernyataan terlapor dalam kesaksian pada persidangan dengan Terdakwa M. Akil Mochtar sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi No. 63/PID/TPK/2014/PT.DKI halaman 22 s/d 24 yang pada intinya adalah Drs. RUSLI SIBUA, M.Si telah melakukan upaya suap terkait pemenangan sengketa pilkada MK.
"Padahal pada kenyataan yang sebenarnya Rusli Sibua. tidak pernah melakukan sebagaimana kesaksian terlapor ungkapkan dalam persidangan M. Akil Mochtar," kata Rivai.
Dia menambahkan kesaksian Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry dalam persidangan dengan Terdakwa M. Akil Mochtar sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi No. 63/PID/TPK/2014/PT.DKI halaman 22 s/d 24, terungkap bahwa Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry yang telah menyediakan, merencanakan, bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih Rp 3 milyar kepada Akil Mochtar.
Sedangkan Rusli Sibua, menurut Rivai, dalam hal ini tidak dalam kapasitas menyediakan, merencanakan atau bahkan bertemu dengan M. Akil Mochtar. Rusli, ujarnya i hanya difitnah oleh keterangan Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry telah melakukan suap terhadap pemenangan sengketa di MK.
Aan tetapi hingga saat ini baik Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry tegasnya, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. padahal secara nyata dalam persidangan Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry telah menyediakan, merencanakan, bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih Rp. 3 miliar kepada M. Akil Mochtar.
Dia juga menegaskan baik Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry bukanlah bagian dari tim sukses Rusli Sibua, pada Pilkada Kabupaten Morotai.
"Secara logika tidak mungkin klien kami begitu mempercayai dan menyerahkan sejumlah uang yang sangat besar sebagaimana diungkapkan dalam persidangan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi," ujar Rivai.
Perlu diketahui pula menurut dia lagi, Sahrin Hamid mengejar-ngejar Rusli Sibua untuk dijadikan Penasehat Hukum dalam sengketa Pilkada tahun 2011 di MK. Namun karena waktu yang sangat mendesak, Rusli dengan catatan.
"Hanya saja Rusli Sibua tetap berkeinginan menjadikan saudara Bambang Widjojanto (pimpinan KPK non aktif) untuk dijadikan penasihat hukum dalam sengketa Pilkada 2011 di MK, hingga akhirnya dipakai sebagai jasa Bambang sebagai penasehat hukum. Semenjak itu Rusli tak berhubungan lagi dengan Sahrin Hamid," ungkap Rivai.
[wah]