Berita

Hukum

Prof. Romli: Berita Kompas Menyesatkan dan Membunuh Karakter Saya

JUMAT, 31 JULI 2015 | 20:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita memprotes keras pemberitaan koran Kompas tanggal 27 Juli 2015 yang menyorot langkahnya melaporkan aktivis ICW Emerson Yunto dan Adnan Topan Husodo serta mantan Penasihat KPK Said Zainal Abdin ke kepolisian.

Romli mempersoalkan isi berita yang dimuat di rubrik Politik dan Hukum di halaman 3 koran Kompas yang menyebut penggunaan delik defamasi untuk menjerat pegiat anti korupsi sebagai ancaman baru bagi demokrasi.

"Berita Kompas telah menyesatkan informasi publik dan pembunuhan karakter Romli seolah-oleh anti demokrasi dan anti pegiat anti korupsi," kata Romli melalui akun twitter,@romliatma.

"Kompasmedia nasional dikenal secara internasional telah ceroboh buat berita yang mendeskreditkan Romli seakan sebagai pecundang reformasi."

Romli juga mempersoalkan isi berita Kompas yang menyebut kasus dirinya dengan ICW sepatutnya ditangani sebagai sengketa jurnlistik. Menurut Romli, berita tersebut hanya untuk alihkan perhatian dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan dirinya dengan Emerson cs sebagai terlapor.

Romli mengatakan yang diadukan dirinya bukan media, tapi pernyataan yang disampaikan Emerson, Adnan dan Said yang dimuat sejumlah media massa. Romli merasa pernyataan mereka telah menistakan martabanya. Dalam pernyataannya, Emerson, Adnan dan Said menyebut Romli tak pantas menjadi pansel KPK, dan seolah-olah menyebut komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi lemah karena menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Budi Gunawan.

"Dewan Pers tidak berwenang memutus ada atau tidak unsur pidana. Saya hanya menyoal pernyataan, bukan pemberitaannya. Dewan Pers tidak boleh berikan pertimbangan melebihi batas yang diberikan UU Pers 1999," kata Romli.

Memang, dikatakannya, ada MoU antara Dewan Pers dan kepolisian. Tapi, MoU tersebut tidak dapat dijadikan alasan polisi tidak menangani pengaduannya.

"Kedudukan MOU di bawah UU Polri dan UU KUHAP, bukan alasan hukum tapi soal etika kelembagaan saja. Kabareskrim wajib laksanakan KUHP dan KUHAP, UU Kepolisian dan UU lain. Polisi wajib terima pengaduan masyarakat dan tindaklanjuti," tukasnya.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya