Berita

Hukum

Prof. Romli: Berita Kompas Menyesatkan dan Membunuh Karakter Saya

JUMAT, 31 JULI 2015 | 20:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita memprotes keras pemberitaan koran Kompas tanggal 27 Juli 2015 yang menyorot langkahnya melaporkan aktivis ICW Emerson Yunto dan Adnan Topan Husodo serta mantan Penasihat KPK Said Zainal Abdin ke kepolisian.

Romli mempersoalkan isi berita yang dimuat di rubrik Politik dan Hukum di halaman 3 koran Kompas yang menyebut penggunaan delik defamasi untuk menjerat pegiat anti korupsi sebagai ancaman baru bagi demokrasi.

"Berita Kompas telah menyesatkan informasi publik dan pembunuhan karakter Romli seolah-oleh anti demokrasi dan anti pegiat anti korupsi," kata Romli melalui akun twitter,@romliatma.

"Kompasmedia nasional dikenal secara internasional telah ceroboh buat berita yang mendeskreditkan Romli seakan sebagai pecundang reformasi."

Romli juga mempersoalkan isi berita Kompas yang menyebut kasus dirinya dengan ICW sepatutnya ditangani sebagai sengketa jurnlistik. Menurut Romli, berita tersebut hanya untuk alihkan perhatian dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan dirinya dengan Emerson cs sebagai terlapor.

Romli mengatakan yang diadukan dirinya bukan media, tapi pernyataan yang disampaikan Emerson, Adnan dan Said yang dimuat sejumlah media massa. Romli merasa pernyataan mereka telah menistakan martabanya. Dalam pernyataannya, Emerson, Adnan dan Said menyebut Romli tak pantas menjadi pansel KPK, dan seolah-olah menyebut komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi lemah karena menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Budi Gunawan.

"Dewan Pers tidak berwenang memutus ada atau tidak unsur pidana. Saya hanya menyoal pernyataan, bukan pemberitaannya. Dewan Pers tidak boleh berikan pertimbangan melebihi batas yang diberikan UU Pers 1999," kata Romli.

Memang, dikatakannya, ada MoU antara Dewan Pers dan kepolisian. Tapi, MoU tersebut tidak dapat dijadikan alasan polisi tidak menangani pengaduannya.

"Kedudukan MOU di bawah UU Polri dan UU KUHAP, bukan alasan hukum tapi soal etika kelembagaan saja. Kabareskrim wajib laksanakan KUHP dan KUHAP, UU Kepolisian dan UU lain. Polisi wajib terima pengaduan masyarakat dan tindaklanjuti," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya