Berita

Hukum

Prof. Romli: Berita Kompas Menyesatkan dan Membunuh Karakter Saya

JUMAT, 31 JULI 2015 | 20:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita memprotes keras pemberitaan koran Kompas tanggal 27 Juli 2015 yang menyorot langkahnya melaporkan aktivis ICW Emerson Yunto dan Adnan Topan Husodo serta mantan Penasihat KPK Said Zainal Abdin ke kepolisian.

Romli mempersoalkan isi berita yang dimuat di rubrik Politik dan Hukum di halaman 3 koran Kompas yang menyebut penggunaan delik defamasi untuk menjerat pegiat anti korupsi sebagai ancaman baru bagi demokrasi.

"Berita Kompas telah menyesatkan informasi publik dan pembunuhan karakter Romli seolah-oleh anti demokrasi dan anti pegiat anti korupsi," kata Romli melalui akun twitter,@romliatma.

"Kompasmedia nasional dikenal secara internasional telah ceroboh buat berita yang mendeskreditkan Romli seakan sebagai pecundang reformasi."

Romli juga mempersoalkan isi berita Kompas yang menyebut kasus dirinya dengan ICW sepatutnya ditangani sebagai sengketa jurnlistik. Menurut Romli, berita tersebut hanya untuk alihkan perhatian dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan dirinya dengan Emerson cs sebagai terlapor.

Romli mengatakan yang diadukan dirinya bukan media, tapi pernyataan yang disampaikan Emerson, Adnan dan Said yang dimuat sejumlah media massa. Romli merasa pernyataan mereka telah menistakan martabanya. Dalam pernyataannya, Emerson, Adnan dan Said menyebut Romli tak pantas menjadi pansel KPK, dan seolah-olah menyebut komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi lemah karena menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Budi Gunawan.

"Dewan Pers tidak berwenang memutus ada atau tidak unsur pidana. Saya hanya menyoal pernyataan, bukan pemberitaannya. Dewan Pers tidak boleh berikan pertimbangan melebihi batas yang diberikan UU Pers 1999," kata Romli.

Memang, dikatakannya, ada MoU antara Dewan Pers dan kepolisian. Tapi, MoU tersebut tidak dapat dijadikan alasan polisi tidak menangani pengaduannya.

"Kedudukan MOU di bawah UU Polri dan UU KUHAP, bukan alasan hukum tapi soal etika kelembagaan saja. Kabareskrim wajib laksanakan KUHP dan KUHAP, UU Kepolisian dan UU lain. Polisi wajib terima pengaduan masyarakat dan tindaklanjuti," tukasnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya