Berita

Politik

Mengkhawatirkan, SK PCNU Dijadikan Alat Bargaining Kandidat Rais Am dan Ketum PBNU

JUMAT, 31 JULI 2015 | 16:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlihat tidak fair dalam menyelenggarakan Muktamar ke-33 NU di Jombang.

Untuk mempertahankan status quo, mereka menahan surat keputusan (SK) pengesahan sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

Jadi, SK itu dijadikan alat bargaining. SK itu mau ditandatangani dan diserahkan kepada PCNU asal mau mendukung kanidat Rais Am dan Ketua Umum PBNU yang dicalonkan mereka dalam Muktamar NU ke-33 di Jombang.

Rais Syuriyyah PWNU Sumatern Barat (Sumbar) KH.Zaenal MS menyatakan di Sumbar ada delapan PCNU yang masih belum diberikan SK oleh PBNU. Menurutnya, cara tersebut tidak bisa dibiarkan dan tak sesuai kultur NU.

"Waktu kami cek, berkali-kali bilangnya sedang proses. Tapi sampai sekarang belum ada," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (31/7).

Ia mempertanyakan alasan penahanan SK tersebut dan menduga ada kepentingan terkait dengan pencalonan kembali Rois Am PBNU dan Ketua Umum PBNU.

PCNU-PCNU di Sumbar yang SK-nya ditahan adalah Kabupaten Solok, Tanah Datar, Padang Parimanan, Kota Pariaman, Mentawai, Sawah Lunto, dan Pesisir Selatan.

"SK ini dijanjikan akan diserahkan segera, tapi sampai detik ini kok belum ada. Padahal Muktamar sudah dimulai," katanya.

Ternyata modus penahanan SK ini juga terjadi di daerah lain, seperti di Maluku, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara dan NTB.

"Kami dapat informasi SK tinggal ditandatangani. SK itu mau ditandatangani dengan syarat mendukung kandidat mereka," kata salah Wakil Ketua PWNU Maluku, Karnusa Serang. [dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya