Berita

Politik

Mengkhawatirkan, SK PCNU Dijadikan Alat Bargaining Kandidat Rais Am dan Ketum PBNU

JUMAT, 31 JULI 2015 | 16:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlihat tidak fair dalam menyelenggarakan Muktamar ke-33 NU di Jombang.

Untuk mempertahankan status quo, mereka menahan surat keputusan (SK) pengesahan sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

Jadi, SK itu dijadikan alat bargaining. SK itu mau ditandatangani dan diserahkan kepada PCNU asal mau mendukung kanidat Rais Am dan Ketua Umum PBNU yang dicalonkan mereka dalam Muktamar NU ke-33 di Jombang.

Rais Syuriyyah PWNU Sumatern Barat (Sumbar) KH.Zaenal MS menyatakan di Sumbar ada delapan PCNU yang masih belum diberikan SK oleh PBNU. Menurutnya, cara tersebut tidak bisa dibiarkan dan tak sesuai kultur NU.

"Waktu kami cek, berkali-kali bilangnya sedang proses. Tapi sampai sekarang belum ada," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (31/7).

Ia mempertanyakan alasan penahanan SK tersebut dan menduga ada kepentingan terkait dengan pencalonan kembali Rois Am PBNU dan Ketua Umum PBNU.

PCNU-PCNU di Sumbar yang SK-nya ditahan adalah Kabupaten Solok, Tanah Datar, Padang Parimanan, Kota Pariaman, Mentawai, Sawah Lunto, dan Pesisir Selatan.

"SK ini dijanjikan akan diserahkan segera, tapi sampai detik ini kok belum ada. Padahal Muktamar sudah dimulai," katanya.

Ternyata modus penahanan SK ini juga terjadi di daerah lain, seperti di Maluku, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara dan NTB.

"Kami dapat informasi SK tinggal ditandatangani. SK itu mau ditandatangani dengan syarat mendukung kandidat mereka," kata salah Wakil Ketua PWNU Maluku, Karnusa Serang. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya