Berita

Ria Irawan/net

Blitz

Ria Irawan, Banyak Faedah, Kok BPJS Dibilang Haram

JUMAT, 31 JULI 2015 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Baru-baru ini Majelis Ula­ma Indonesia (MUI) mengeluar­kan fatwa yang menyebut BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah. Hal ini sontak memunculkan pro dan kontra. Suara lantang lantas disuarakan Ria Irawan, artis senior yang menggunakan BPJS untuk menyembuhkan kanker getah bening yang di­idapnya.

"MUI kena gejala kanker otak! Iya, Ria Irawan yang ngomong, seorang penderita kanker, MUI gejala kanker otak!" geramnya saat dihubungi, kemarin.

Dia merasa heran dengan dasar yang digunakan MUI da­lam membuat fatwa.


"Apa sih yang bisa disebut haram? Kalau banyak mudharat­nya mungkin iya, tapi kalau ban­yak masyarakat yang terbantu (oleh BPJS), lebih banyak fae­dahnya, masa' dibilang haram?" bintang film Istriku Sayang Istriku Malang, Gejolak Muda dan Lupus ini balik bertanya.

Ria sudah menggunakan BPJS Kesehatan sejak Sepetember 2014. Dia sudah merasakan betul manfaatnya.

"Kalau pakai duit sendiri bisa habis 1 miliar. Kan gue dari radiasi, kemo, operasi, terus dirawat pasca operasi, sampai tes darah, semuanya ditang­gung," urainya.

April lalu, Ria menjadi saksi dalam sidang uji materi atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di Mahkamah Konstitusi. Kala itu, dia menyayangkan sikap be­berapa perusahaan swasta yang menganggap kehadiran BPJS mengganggu.

"Dari angkat rahim, obat yang dibawa pulang, dipatologi, ront­gen, cek darah, anastesi, jantung, kemoterapi, satu kali kemo dan kita tau obat yang masuk ke badan saya dan berapa? Kalau nggak salah sekitar 38 juta sekali kemo. Saya dapat enam kali jalani kemoterapi. Saya sih ganti warga negara kalau pemerintah nggak mau menjamin kesehatan masyarakatnya," aku Ria usai bersaksi.

Terkait masalah iuran yang ditetapkan kepada anggota BPJS, menurut Ria, itu sudah menjadi kewajiban jika ingin merasakan fasilitasnya. "Tapi obat, penginapan, biaya operasi semuanya nol rupiah," lanjut pemilik nama asli Chandra Ariati Dewi itu. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya