Berita

Kesaksian Agen Properti Beratkan Terdakwa John

KAMIS, 30 JULI 2015 | 22:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah dengan terdakwa Jhon Enardy yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Sarpin Rizaldi kembali dilanjutkan, Kamis (30/7).

Penuturan tiga orang saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini semakin memberatkan terhadap Jhon yang sempat menjadi calon Walikota Padang Panjang. Ia didakwa memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketiga saksi yang hadir dalam persidangan yakni Tri Pambudi Harto dari Badan Pertanahan Negara (BPN), kemudian Alvi Deviraldy dan Sukma Rosa sebagai agen properti. Pelapor kasus pemalsuan ini yakni Triharti (80). KTP, KK, dan akta jual nenek ini diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah milik Triharti. Dalam persidangan, saksi Alvi dan Sukma mengaku tidak mengenal Triharti.


Ketika Hakim menunjuk kepada Triharti yang duduk di bangku pengunjung sidang, kedua saksi mengaku tidak mengenalnya.

"Saat jual beli, yang namanya bu Triharti mengenakan hijab, bukan ibu itu," ujar Alvi kepada hakim Sarpin.

Menurutnya, dirinya sempat mensurvei rumah di Kebayoran Baru tersebut, namun ia tidak diizinkan masuk ke dalam lebih jauh oleh terdakwa John. Saat itu, kata Alvi, John mengatakan bahwa Triharti sedang sakit.

Begitupun saksi Sukma mengatakan hal senada, ia dibatasi masuk ke dalam rumah oleh John. Kedua saksi mendapat komisi dari penjualan rumah sebesar 2,5 persen dari total harga rumah Rp 12 miliar.

"Kegiatan jual beli dilakukan di Pondok Indah, ibu Triharti mengenakan jilbab, tapi bukan ibu itu. Lalu saat saya menumpang ke toilet di rumah tersebut, saya tidak boleh masuk oleh pak John, dengan alasan pemilik rumah sedang sakit, memang saya lihat ada orang yang terbaring," tuturnya.

Hakim Prapto juga bertanya ke saksi rosa dan alvi apakah mengetahui siapa pemilik rumah tersebut, bahwasannya transaksi ini ilegal karena yang melakukan transaksi bukanlah orang yang berhak. Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya.
     
Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pamalsuan dan berharap masalah yang dialaminya segera berakhir.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya