RMOL. Sidang lanjutan perkara permohonan praperadilan mantan Sekretaris BKSP Jabodetabekjur, Asep Sukarno kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7). Agendanya, mendengarkan duplik dari termohon (Kejaksaan Agung), yang dilanjutkan penyampaian bukti-bukti tertulis dari masing-masing pihak.
Kuasa Hukum Asep, Kamalul Hayat menyatakan, dari bukti-bukti yang disampaikan oleh termohon, belum ada penilaian dan perhitungan kerugian negara dari BPKP.
"Kami tidak menyangka, dan tidak habis pikir, ternyata benar-benar belum ada penilaian dan perhitungan kerugian negara dari BPKP, tetapi Klien Kami ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Maret 2015 yang lalu," terang dia.
Kamal melanjutkan, seandainya ada penilaian dan perhitungan kerugian negara dari lembaga tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk mempertanyakannya langsung dan mempersoalkan keobyektifan penilaian dan perhitungan kerugian negara.
Alasannya, yang berwenang untuk melakukan penilaian dan perhitungan kerugian negara itu hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seperti yang selama ini diberitakan oleh pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkumnya, dinyatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 milyar. Ternyata, pada hari ini terkonfirmasi bahwa kerugian negara yang dituduhkan perhitungannya hanya berdasarkan perhitungan pihak Kejaksaan Agung sendiri, dan fakta itu dikuatkan di dalam duplik mereka," bebernya.
Kamal mempertanyakan langkah kejaksaan melakukan perhitungan sendiri atas sebuah kerugian negara, dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sidang akan dilanjutkan besok (Jumat, 31/7) dengan agenda acara kesaksian dari kedua belah pihak secara bergantian.
"Kami akan menghadirkan beberapa ahli untuk mendukung dalil-dalil yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan, yang salah satunya terkait predikat status kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," tandas Kamal.
[sam]