Inti dari semangat reformasi agraria dan tata ruang adalah membangun keadilan bagi seluruh masyarakat. Misi mulia yang kini diemban oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan ini diyakini tidak akan berhasil bila ternodai pola pikir dan budaya kerja aparatur BPN yang tidak profesional.
"Pelanggaran asas kepastian hukum dan profesionalitas ini diduga dilakukan oleh Drs. Bambang Priyono, SH., MH., Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surabaya I dalam kasus sengketa dua bidang tanah di Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Tanah tersebut secara semena-mena diserobot, dialihkan kepemilikan dan digunakan oleh PT Bibrathes Daya yang dipimpin oleh Wenas Panwell/The," ungkap Budiono, Ketua Bela Hak Masyarakat (Bahamas) dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).
Sebagai kuasa dari ahli waris pemilik tanah, dia mengaku sudah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kepada Menteri ATR/BPN dengan Nomor: 061/Permh.Prksa/VI/2015 atas nama Pacitan Center (kini Bahamas).
"Kepada Bapak Menteri, saya berharap memberikan sanksi tegas dan jelas apabila oknum Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surabaya I menyetujui dan mengabulkan permohonan pembaharuan hak dengan bukti dan lampiran yang ilegal," tutur Budiono.
Dijelaskan asal muasal kasus, bahwa dengan telah dilaksanakan gelar kasus pertanahan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur pada 26 Mei 2015, maka bidang yang dimohon pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 28 telah terjadi sengketa dan permasalahan.
"Syarat dan lampiran permohonan pembaharuan HGB dengan luas 21.700 m2 atas nama PT Bibrathes Daya sebagian besar tidak sesuai dengan bukti dan fakta lapangan. Serta perlu diperiksa ulang karena melampirkan surat-surat pernyataan tidak dalam sengketa termasuk risalah penelitian data fisik dan data yuridis serta peta bidang yang dibuat oleh petugas BPN Surabaya I," papar Budiono.
Kata dia, sejak haknya diberikan pada 1992 sampai dengan haknya berakhir pada 2012 selama 20 tahun sesuai SK No 152/HGB/BPN/92, PT Bibrathes Daya sama sekali tidak pernah memakai, menggunakan serta menguasai obyek/tanah tersebut sesuai tujuan dan peruntukan yang dimaksud dalam pemberian SK.
"Itu karena bidang tanah tersebut telah kami kuasai sejak 1959 sampai sekarang secara turun temurun," imbuhnya.
Budiono menekankan, PT Bibrathes Daya juga tidak tercatat dan tidak melaporkan sebagai wajib pajak pada bidang tanah tersebut karena wajib pajak bidang tanah tersebut atas nama Ida Wahyu Pertiwi pada Inspektorat/Dinas Pajak dengan NOP. 35.78.182.003.022-0567.0 dan NOP. 35.78.182.003.022-0419.0.
"Kami juga warga masyarakat berhak atas pelayanan secara umum. Akan tetapi oknum Kepala Kantor BPN Surabaya I berfungsi ganda yaitu merangkap sebagai pemapar dari pihak PT Bibrathes Daya dalam acara gelar kasus pada 26 Mei 2015 di Kanwil ATR/BPN Jawa Timur," beber Budiono.
"Semua penjelasan tadi dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti-bukti otentik dan fakta hukum yang ada. Kiranya menjadi atensi bagi masyarakat luas dalam rangka mendukung semangat reformasi pertanahan nasional yang taat asas hukum dan profesional," tukas Budiono.
[dem]