Berita

Imam Anshari Saleh/net

Hukum

Komisioner KY Sayangkan Sikap Hakim Sarpin yang Enggan Cabut Laporan

JUMAT, 24 JULI 2015 | 14:24 WIB | LAPORAN:

. Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh menyayangkan sikap hakim Sarpin Rizaldi yang dikabarkan enggan mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik. Dimana dalam laporan yang dilakukan Sarpin itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syauri sebagai tersangka.

"Tapi kalau proses hukum lanjut ya sangat memprihatinkan. Orang bicara dalam kapasitas sebagai pejabat negara begitu mudah dikriminalkan," kata Imam dalam pesan singkatnya kepada wartawan beberapa saat lalu, Jumat (24/7).

Sejauh ini lanjut Imam masih ada harapan kasus ini bisa selesai. Mengingat, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno sudah mencoba melakukan mediasi. Bahkan, Tedjo sudah bertemu dengan Sarpin serta Suparman dan Taufiq. Namun sejauh mana hasilnya, Imam mengaku tidak mengetahuinya.


"Saya tidak tahu persis apa yang sudah dilakukan Menko Polhukam. Tapi beliau sudah ketemu Pak Sarpin maupun kedua komisioner KY," papar Imam.

Namun demikian, Imam mengakui jika mediasi yang dilakukan pemerintah lewat Menko Polhukam itu tak membuahkkan hasil maka proses hukum jalan terus. Apalagi memang Sarpin tidak mau mencabut laporannya.

Namun demikian, Imam berharap, masih ada satu lagi harapan terbuka untuk kasus itu selesai. Yakni jika Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Sebagaimana diketahui, Kabareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi

Keduanya dilaporkan Sarpin yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareskrim pada 30 Maret 2015. Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK. Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media masa di mana menurut Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya