Berita

Imam Anshari Saleh/net

Hukum

Komisioner KY Sayangkan Sikap Hakim Sarpin yang Enggan Cabut Laporan

JUMAT, 24 JULI 2015 | 14:24 WIB | LAPORAN:

. Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh menyayangkan sikap hakim Sarpin Rizaldi yang dikabarkan enggan mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik. Dimana dalam laporan yang dilakukan Sarpin itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syauri sebagai tersangka.

"Tapi kalau proses hukum lanjut ya sangat memprihatinkan. Orang bicara dalam kapasitas sebagai pejabat negara begitu mudah dikriminalkan," kata Imam dalam pesan singkatnya kepada wartawan beberapa saat lalu, Jumat (24/7).

Sejauh ini lanjut Imam masih ada harapan kasus ini bisa selesai. Mengingat, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno sudah mencoba melakukan mediasi. Bahkan, Tedjo sudah bertemu dengan Sarpin serta Suparman dan Taufiq. Namun sejauh mana hasilnya, Imam mengaku tidak mengetahuinya.


"Saya tidak tahu persis apa yang sudah dilakukan Menko Polhukam. Tapi beliau sudah ketemu Pak Sarpin maupun kedua komisioner KY," papar Imam.

Namun demikian, Imam mengakui jika mediasi yang dilakukan pemerintah lewat Menko Polhukam itu tak membuahkkan hasil maka proses hukum jalan terus. Apalagi memang Sarpin tidak mau mencabut laporannya.

Namun demikian, Imam berharap, masih ada satu lagi harapan terbuka untuk kasus itu selesai. Yakni jika Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Sebagaimana diketahui, Kabareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi

Keduanya dilaporkan Sarpin yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareskrim pada 30 Maret 2015. Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK. Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media masa di mana menurut Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya