Berita

ilustrasi/net

Hukum

Asep Sukarno Sesalkan Penahannya Diperpanjang

JUMAT, 24 JULI 2015 | 08:47 WIB | LAPORAN:

. Tersangka kasus tindak pidana korupsi atas dana-dana yang ada dan dipergunakan oleh Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur, Asep Sukarno menyesalkan perpanjangan tahanan dirinya oleh pihak Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Asep, Ichie Siregar saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

"Kejaksaan Agung RI terhitung tanggal 24 Juli 2015 melakukan perpanjangan penahanan terhadap klien kami, Ir. Asep Sukarno MSi, MT, selama 40 hari ke depan, yaitu hingga tanggal 1 September 2015. Klien kami sangat kecewa atas perpanjangan penahanannya," ungkap Ichie.

Menurut Ichie, selaku kuasa hukumnya, telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanannya ke pejabat terkait di Kejaksaan Agung, namun tidak mendapatkan tanggapan.

"Bahwa adapun alasan perpanjangan penahanan klien kami untuk 40 hari ke depan adalah untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," jelasnya.

Yang menjadi persoalan sambung Ichie, jika masih akan berkepanjangan proses pemeriksaan terhadap Asep, mengapa juga harus dipaksakan atau terburu-buru dilakukan penangkapan Asep.

Lanjutnya, terkait penjemputan paksa (penangkapan) terhadap Asep pada tanggal 3 Juli 2015 yang lalu, Ichie menilai ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan, yaitu terkait dengan pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung di beberapa pemberitaan media online, yang 'kisaran' kalimat dan kata-kata pernyataannya hampir sama, yaitu bahwa Asep dijemput paksa (ditangkap) oleh Tim Intelijen dan Tim Satgassus Kejaksaan Agung dan dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Cirebon.

"Di dalam UU Intelijen tersebut kami tidak menemukan kewenangan intelijen untuk melakukan penangkapan. Lantas atas dasar hukum apa Kapuspenkum Kejaksaan Agung bisa memberikan pernyataan di media bahwa klien kami dijemput paksa (ditangkap) oleh Tim Intelijen," terangnya.

Selain itu, terkait Tim Satgassus, di dalam KUHAP yang merupakan sumber atau dasar hukum utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dan untuk Tim Kejaksaan Negeri Cirebon, tim kuasa hukum akan mempertanyakan dasar pembantuannya, apakah mereka memiliki surat tugas untuk pembantuan penjemputan paksa (penangkapan) terhadap Asep.

"Bahwa oleh karena itu, untuk dan atas nama serta demi kepentingan keadilan dan hak asasi klien kami, kami berencana akan menyampaikan permasalahan ini ke Presiden, DPR, Komnas HAM dan Badan Intelijen Negara, dan meminta bantuan untuk segera membebaskan klien kami demi hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, Asep Sukarno, MSi, MT, adalah mantan Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (BKSP Jabodetabekjur) periode 17 Januari 2013 sampai 20 Oktober 2014; sekarang sebagai Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat; saat ini disangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dana-dana yang ada dan dipergunakan oleh BKSP Jabodetabekjur. Padahal dana-dana di BKSP Jabodetabekjur tersebut merupakan dana yang berupa hibah yang berasal dari tiga provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, dan perolehannya terlebih dahulu dibuatkan dan ditandatangani naskah perjanjian, sehingga sangat terang dan jelas permasalahannya mutlak berada di ranah keperdataan. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya