Berita

ilustrasi/net

Hukum

Asep Sukarno Sesalkan Penahannya Diperpanjang

JUMAT, 24 JULI 2015 | 08:47 WIB | LAPORAN:

. Tersangka kasus tindak pidana korupsi atas dana-dana yang ada dan dipergunakan oleh Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur, Asep Sukarno menyesalkan perpanjangan tahanan dirinya oleh pihak Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Asep, Ichie Siregar saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

"Kejaksaan Agung RI terhitung tanggal 24 Juli 2015 melakukan perpanjangan penahanan terhadap klien kami, Ir. Asep Sukarno MSi, MT, selama 40 hari ke depan, yaitu hingga tanggal 1 September 2015. Klien kami sangat kecewa atas perpanjangan penahanannya," ungkap Ichie.


Menurut Ichie, selaku kuasa hukumnya, telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanannya ke pejabat terkait di Kejaksaan Agung, namun tidak mendapatkan tanggapan.

"Bahwa adapun alasan perpanjangan penahanan klien kami untuk 40 hari ke depan adalah untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," jelasnya.

Yang menjadi persoalan sambung Ichie, jika masih akan berkepanjangan proses pemeriksaan terhadap Asep, mengapa juga harus dipaksakan atau terburu-buru dilakukan penangkapan Asep.

Lanjutnya, terkait penjemputan paksa (penangkapan) terhadap Asep pada tanggal 3 Juli 2015 yang lalu, Ichie menilai ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan, yaitu terkait dengan pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung di beberapa pemberitaan media online, yang 'kisaran' kalimat dan kata-kata pernyataannya hampir sama, yaitu bahwa Asep dijemput paksa (ditangkap) oleh Tim Intelijen dan Tim Satgassus Kejaksaan Agung dan dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Cirebon.

"Di dalam UU Intelijen tersebut kami tidak menemukan kewenangan intelijen untuk melakukan penangkapan. Lantas atas dasar hukum apa Kapuspenkum Kejaksaan Agung bisa memberikan pernyataan di media bahwa klien kami dijemput paksa (ditangkap) oleh Tim Intelijen," terangnya.

Selain itu, terkait Tim Satgassus, di dalam KUHAP yang merupakan sumber atau dasar hukum utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dan untuk Tim Kejaksaan Negeri Cirebon, tim kuasa hukum akan mempertanyakan dasar pembantuannya, apakah mereka memiliki surat tugas untuk pembantuan penjemputan paksa (penangkapan) terhadap Asep.

"Bahwa oleh karena itu, untuk dan atas nama serta demi kepentingan keadilan dan hak asasi klien kami, kami berencana akan menyampaikan permasalahan ini ke Presiden, DPR, Komnas HAM dan Badan Intelijen Negara, dan meminta bantuan untuk segera membebaskan klien kami demi hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, Asep Sukarno, MSi, MT, adalah mantan Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (BKSP Jabodetabekjur) periode 17 Januari 2013 sampai 20 Oktober 2014; sekarang sebagai Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat; saat ini disangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dana-dana yang ada dan dipergunakan oleh BKSP Jabodetabekjur. Padahal dana-dana di BKSP Jabodetabekjur tersebut merupakan dana yang berupa hibah yang berasal dari tiga provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, dan perolehannya terlebih dahulu dibuatkan dan ditandatangani naskah perjanjian, sehingga sangat terang dan jelas permasalahannya mutlak berada di ranah keperdataan. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya