Berita

oc kaligis/net

Hukum

Johan KPK: Silakan Saja OC Kaligis Ajukan Praperadilan

KAMIS, 23 JULI 2015 | 13:45 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengacara senior OC Kaligis siap melakukan perlawanan balik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka skandal suap hakim PTUN Medan. Bukan hanya mempraperadilankan, OC juga akan melaporkan komisi antirasuah itu ke Bareskim Polri dan Komnas HAM.

"Akan kita ajukan dalam tempo sesingkat singkatnya," tegas pengacara OC, Afrian Bondjol saat dihubungi melalui telepon selulernya, tadi malam.

Afrian mengaku sudah mendiskusikan sejumlah langkah hukum itu ke OC saat bertemu di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, Rabu (22/7) kemarin.


"Dari hasil kunjungan kita hari ini, pak Kaligis menyetujui beberapa usulan. Intinya, Pak Kaligis telah menyetujui upaya upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum," ujar Afrian.

Pria yang biasa disapa Bonjol lebih lanjut menilai ada sejumlah prosedur hukum yang dilanggar KPK mulai dari proses penangkapan, penahanan, penetapan status tersangka hingga pemanggilan.

"Diminta datang hari Senin tanggal 13 Juli. Panggilan dari KPK kita terima pada hari yang sama. Kita dipanggil pukul 10.00 WIB, panggilan datang pukul 11.00 WIB, jelas itu saja sudah salah, seharusnya panggilan itu kita terima maksimum tiga hari sebelumnya," papar anak didik OCK itu.

Kemudian soal penetapan tersangka terhadap OC. Secara logika hukum, menurut Afrian, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimum ada dua alat bukti dan satu keterangan calon tersangka.

"Nah masalahnya apakah pak OC Kaligis sudah diperiksa sebagai saksi. Jadi harus ada pemeriksaan awal sebagai saksi ditambah dengan dua alat bukti, baru bisa ditetapkan tersangka, itu harusnya,"

Untuk detailnya, Afrian mengatakan seluruh materi itu akan dipaparkan di persidangan praperadilan nanti.

"Itu (penangkapan) jelas bermasalah, tapi nanti akan kita bukalah materinya di praperadilan," ucapnya.

Sedangkan untuk laporan ke Bareskim Polri diajukan pihaknya atas dugaan tindak pidna perampakan kemerdekaan orang.

"Kami juga melapor ke Komnas HAM dengan dasar adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia saat penangkapan dilakukan," terangnya.

Menanggapi langkah hukum yang akan ditempuh OC, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP menyatakan itu hak bersangkutan sebagai tersangka.

"Silakan saja, adalah hak tersangka untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan, kami menghormati. KPK yakin sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku," komentar Johan.

Johan menambahkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi para pengacara kondang di antaranya Adnan Buyung Nasution dan Amir Syamsudin yang disebut-sebut akan mendampingi OC Kaligis.

"Praperadilan itu kan hal yang biasa. Sudah biasa kita (menghadapi)," ucap Johan santai.[wid] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya