Pengacara senior OC Kaligis siap melakukan perlawanan balik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka skandal suap hakim PTUN Medan. Bukan hanya mempraperadilankan, OC juga akan melaporkan komisi antirasuah itu ke Bareskim Polri dan Komnas HAM.
"Akan kita ajukan dalam tempo sesingkat singkatnya," tegas pengacara OC, Afrian Bondjol saat dihubungi melalui telepon selulernya, tadi malam.
Afrian mengaku sudah mendiskusikan sejumlah langkah hukum itu ke OC saat bertemu di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, Rabu (22/7) kemarin.
"Dari hasil kunjungan kita hari ini, pak Kaligis menyetujui beberapa usulan. Intinya, Pak Kaligis telah menyetujui upaya upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum," ujar Afrian.
Pria yang biasa disapa Bonjol lebih lanjut menilai ada sejumlah prosedur hukum yang dilanggar KPK mulai dari proses penangkapan, penahanan, penetapan status tersangka hingga pemanggilan.
"Diminta datang hari Senin tanggal 13 Juli. Panggilan dari KPK kita terima pada hari yang sama. Kita dipanggil pukul 10.00 WIB, panggilan datang pukul 11.00 WIB, jelas itu saja sudah salah, seharusnya panggilan itu kita terima maksimum tiga hari sebelumnya," papar anak didik OCK itu.
Kemudian soal penetapan tersangka terhadap OC. Secara logika hukum, menurut Afrian, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimum ada dua alat bukti dan satu keterangan calon tersangka.
"Nah masalahnya apakah pak OC Kaligis sudah diperiksa sebagai saksi. Jadi harus ada pemeriksaan awal sebagai saksi ditambah dengan dua alat bukti, baru bisa ditetapkan tersangka, itu harusnya,"
Untuk detailnya, Afrian mengatakan seluruh materi itu akan dipaparkan di persidangan praperadilan nanti.
"Itu (penangkapan) jelas bermasalah, tapi nanti akan kita bukalah materinya di praperadilan," ucapnya.
Sedangkan untuk laporan ke Bareskim Polri diajukan pihaknya atas dugaan tindak pidna perampakan kemerdekaan orang.
"Kami juga melapor ke Komnas HAM dengan dasar adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia saat penangkapan dilakukan," terangnya.
Menanggapi langkah hukum yang akan ditempuh OC, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP menyatakan itu hak bersangkutan sebagai tersangka.
"Silakan saja, adalah hak tersangka untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan, kami menghormati. KPK yakin sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku," komentar Johan.
Johan menambahkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi para pengacara kondang di antaranya Adnan Buyung Nasution dan Amir Syamsudin yang disebut-sebut akan mendampingi OC Kaligis.
"Praperadilan itu kan hal yang biasa. Sudah biasa kita (menghadapi)," ucap Johan santai.
[wid]