Berita

ilustrasi/net

Hukum

Menteri Yasonna Diminta Pertimbangkan Pemberian Remisi Koruptor

KAMIS, 23 JULI 2015 | 02:32 WIB | LAPORAN:

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mempertimbangkan kembali pemberian remisi terhadap para narapidana kasus tindak pidana korupsi.

"Kemenkumham harus membuat batasan perbedaan jenis remisi antara pelaku kejahatan luar biasa dengan pelaku kejahatan biasa," kata anggota Komisi II DPR RI, Adies Kadir saat dihubungi, Rabu (22/7).

Politisi Golkar ini mengkritisi langkah Kemenkumham untuk memeberikan remisi kepada koruptor melalui persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012. Dia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dibedakan perlakuannya dengan kejahatan biasa agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Sehingga lanjut Adies, syarat pemberian remisi harus diperketat.


Adies mencontohkan pengetatan persyaratan tersebut meliputi terpidana harus bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya atau justice collabolator, serta telah membayar lunas denda serta uang pengganti putusan pengadilan.

"Nanti tidak menimbulkan efek jera lagi kalau disamaratakan remisinya. Korupsi saja tidak apa-apa, toh nanti ditahan bisa bebas cepat karena dapat remisi," pungkasnya.

Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pengajuan remisi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin; politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya