Berita

ilustrasi/net

Hukum

Menteri Yasonna Diminta Pertimbangkan Pemberian Remisi Koruptor

KAMIS, 23 JULI 2015 | 02:32 WIB | LAPORAN:

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mempertimbangkan kembali pemberian remisi terhadap para narapidana kasus tindak pidana korupsi.

"Kemenkumham harus membuat batasan perbedaan jenis remisi antara pelaku kejahatan luar biasa dengan pelaku kejahatan biasa," kata anggota Komisi II DPR RI, Adies Kadir saat dihubungi, Rabu (22/7).

Politisi Golkar ini mengkritisi langkah Kemenkumham untuk memeberikan remisi kepada koruptor melalui persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012. Dia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dibedakan perlakuannya dengan kejahatan biasa agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Sehingga lanjut Adies, syarat pemberian remisi harus diperketat.


Adies mencontohkan pengetatan persyaratan tersebut meliputi terpidana harus bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya atau justice collabolator, serta telah membayar lunas denda serta uang pengganti putusan pengadilan.

"Nanti tidak menimbulkan efek jera lagi kalau disamaratakan remisinya. Korupsi saja tidak apa-apa, toh nanti ditahan bisa bebas cepat karena dapat remisi," pungkasnya.

Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pengajuan remisi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin; politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya