Berita

M. nazaruddin/net

Hukum

Nazaruddin Diusulkan Terima Remisi, Apa Kata Pimpinan KPK

SELASA, 21 JULI 2015 | 13:22 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat remisi satu bulan pada momen Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut divonis pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menanggapi usulan itu, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengatakan jika akhirnya pemberian remisi dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, berarti Nazaruddin telah memenuhi persyaratan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Andai benar Nazaruddin memperoleh remisi, berarti dia telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (21/7).


Menelaah dari PP tersebut, adapun persyaratan yang mesti dipenuhi khususnya terkait Pasal 34A, salah satunya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Syarat lainnya dalam Pasal 34B harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari intansi terkait yang disampaikan kepada Menteri.

Namun, ketika ditanya mengenai apakah KPK sebagai instansi terkait yang menangani perkara mantan anggota DPR RI itu, sudah memberi rekomendasi tertulisnya, Indriyanto pun menjawab secara diplomatis.

"Ini (pemberian rekomendasi) kan kata kamu, walaupun sudah paham jawabannya," tukasnya.

Selain Nazaruddin, terpidana kasus korupsi lainnya yang diusulkan memperoleh remisi hari raya di antaranya adalah mantan walikota Bandung, Dada Rosada selama satu bulan, politikus PDIP Emir Moeis selama satu bulan, dan Gayus Tambunan selama 1,5 bulan.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya