Berita

junaidi hamzah/net

Hukum

Gubernur Bengkulu Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

SELASA, 21 JULI 2015 | 11:49 WIB

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ternyata belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proses penerbitan Surat Keputusan Z No 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina Rumah Sakit Umum M Yunus (RSMY) Bengkulu.

"Sampai saat ini surat penetapan tersangka kami belum dapat. Panggilan pun juga belum dapat," kata kuasa hukum Junaidi, Muspani seperti dilansir RMOLBengkulu.Com.

Ia pun menyindir proses hukum yang dilakukan Bareskim Polri dalam pengusutan kasus tersebut.


"Hebatnya Bareskrim ini, wartawan duluan tahu dari kami. Termasuk pada 27 Juli 2015, Gubernur Bengkulu akan dipanggil kami juga tahu dari pemberitaan,"
ujarnya.

Padahal, sedari awal pemeriksaan, kliennya sudah memberikan alamat jelas, email dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

"Kami tidak tahu kalau seperti sekarang ini, suratnya nyangkut dimana? Padahal, kalau mereka mau buat hari ini, hari ini bisa sampai karena lewat email, lewat telepon juga bisa," kritiknya.

"Kita nunggu kejelasan, kami cuma tahu dari media, bukan kepada kami. Secara hukum itu hak kami seharusnya. Kalau begini kami bingung yang menjadi subyek siapa, kami apa wartawan," imbuhnya.

Muspani juga menilai, dengan kondisi seperti itu, apa yang dilakukan Bareskim Polri hanya bentuk politisasi semata untuk Junaidi maju kembali di Pilkada serentak mendatang.

"Kalau begini kan sangat terlihat sekali politisasinya. Sekarang kami kesulitan, pemberitahuan belum, panggilan belum, karena perlawanan kami tergantung surat yang kami dapat. Jangan-jangan tidak ada surat itu," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus korupsi proses penerbitan surat keputusan Z No. 17 Tahun 2011 dengan tuduhan penyalahgunaan jabatan dengan menerbitkan SK yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya