Berita

budi waseso

Hukum

Budi Waseso: Yang Berhak Memaafkan adalah Hakim Sarpin

SABTU, 18 JULI 2015 | 09:20 WIB | LAPORAN:

Kepala Bareskrim, Komjen (Pol) Budi Waseso, mengajak Hakim Sarpin Rizaldi dan pimpinan Komisi Yudisial (KY) berdamai untuk menyelesaikan masalah hukum di antara mereka.

Menurutnya, momentum Lebaran seharusnya menjadikan semua pihak pro aktif berdamai. Dalam konteks ini, Budi meminta agar semua pihak tidak saling menyalahkan.

Hal ini dikatakannya berkaitan kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi oleh Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.


"Sejujurnya, baik jika Hakim Sarpin dan Komisioner KY saling berdamai," ujar Komjen Budi Waseso dalam keterangan persnya.
 
Dua petinggi KY dilaporkan pada pertengahan Maret lalu. Mereka dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
 
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

"Biar tidak polemik, ini kan momen baik. Kenapa tidak berdamai saja," ucap Budi Waseso saat mengadakan acara bersama beberapa anak yatim di hari kedua Lebaran di kediamannya.

"Kalau kami yang berusaha pro aktif mendamaikan, kan keliru nantinya," jelasnya.

Dijelaskan lagi, syarat penghentian proses hukum adalah jika pelapor mencabut laporannya.

Sebagai Kabareskrim, sejujurnya ia senang jika yang bersangkutan berdamai. Budi Waseso sekali lagi menyebut momen Lebaran  sebagai sesuatu yang baik dan tidak boleh dilewatkan.

"Kalau tidak bermaaf-maafan, posisi polisi jadi sulit, kalau tidak meneruskan kasus ini. Yang berhak memaafkan itu, adalah hakim Sarpin agar kasusnya dihentikan,” pungkas perwira tinggi Polri yang sejak 16 Januari 2015 mengemban amanat sebagai Kepala Bareskrim itu. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya