Berita

Hukum

Tak Izinkan Besuk OC Kaligis, KPK Langgar UU!

JUMAT, 17 JULI 2015 | 19:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Undang Undang dengan tidak mengizinkan pihak pengacara maupun keluarga dari tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis untuk membesuknya, bahkan di hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H.

Parahnya, tim pengacara bahkan sudah menunjukkan segala macam surat ke pihak KPK. Namun, semuanya tetap sia-sia.

"Dari pihak keluarga dan pengacara sudah diusahakan untuk jenguk Bapak OC di hari raya ini tapi gak diijinkan oleh KPK," terang salah seorang tim pengacara OC Kaligis, Nadia Saphira kepada RMOL, Jumat (17/7).


"Pihak pemegang kuasa hukum pun sampai saat ini tidak di ijinkan untuk bertemu. Daftar nama keluarga dan Surat Kuasa sudah di berikan tapi tidak diijinkan juga," sambungnya.

Padahal, lanjut Nadia, berdasarkan pasal 69 dan 70 ayat 1 KUHAP. Maupun pasal 60 KUHAP dan Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi keluarga berhak mengunjungi seorang tersangka korupsi.

"Bahwa berdasarkan ketentuan diatas pihak keluarga maupun pihak pemegang kuasa kenapa tidak diijinkan untuk bertemu. Bahkan tanpa dasar hukum saja tidak kemanusian kalo Pak OC tidak boleh di jenguk sama sekali apalagi di hari raya," sesalnya.

Ada keterangan jelas dari pihak kpk?

"Gak ada alasan yang valid dari pihak KPK," tandas artis pemeran film Jomblo ini. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya