Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Kapolri Jelaskan Syarat untuk Hentikan Kasus Petinggi KY

JUMAT, 17 JULI 2015 | 14:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polri tidak bisa seenaknya menghentikan perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi oleh dua pimpinan Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Dikutip dari Antaranews.com, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Badrodin Haiti,menjelaskan bahwa penanganan perkara hanya dapat dihentikan jika ada surat pencabutan perkara dari Sarpin.

"Polisi tidak bisa menghentikan begitu saja, harus ada dasar hukumnya. Salah satu syaratnya dicabut. Kalau sudah dicabut baru bisa dihentikan," kata Badrodin usai menghadiri Open House Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres Jakarta, Jumat (17/7).


Badrodin juga mengatakan, harus ada pihak ketiga yang dapat memediasi Sarpin dengan kedua Komisioner KY itu.

"Siapa saja yang merasa tidak adil, ya silakan coba saja (mereka) didamaikan, bantu mediasi. Jangan polisinya yang disuruh mundur. Karena yang penting bagi kami ada surat pencabutan," kata Badrodin.

Sarpin melaporkan Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki karena menganggap kedua orang itu telah mencemarkan nama baiknya di media massa.

Kasus ini berawal ketika Taufiqurrohman dan Suparman mengkritik putusan Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya