Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Kapolri Jelaskan Syarat untuk Hentikan Kasus Petinggi KY

JUMAT, 17 JULI 2015 | 14:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polri tidak bisa seenaknya menghentikan perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi oleh dua pimpinan Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Dikutip dari Antaranews.com, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Badrodin Haiti,menjelaskan bahwa penanganan perkara hanya dapat dihentikan jika ada surat pencabutan perkara dari Sarpin.

"Polisi tidak bisa menghentikan begitu saja, harus ada dasar hukumnya. Salah satu syaratnya dicabut. Kalau sudah dicabut baru bisa dihentikan," kata Badrodin usai menghadiri Open House Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres Jakarta, Jumat (17/7).


Badrodin juga mengatakan, harus ada pihak ketiga yang dapat memediasi Sarpin dengan kedua Komisioner KY itu.

"Siapa saja yang merasa tidak adil, ya silakan coba saja (mereka) didamaikan, bantu mediasi. Jangan polisinya yang disuruh mundur. Karena yang penting bagi kami ada surat pencabutan," kata Badrodin.

Sarpin melaporkan Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki karena menganggap kedua orang itu telah mencemarkan nama baiknya di media massa.

Kasus ini berawal ketika Taufiqurrohman dan Suparman mengkritik putusan Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya