Berita

Hukum

MA juga Harus Awasi Perkara Lain OC Kaligis

RABU, 15 JULI 2015 | 22:42 WIB | LAPORAN:

. Proses peradilan di Indonesia harus lebih ketat diawasi oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sebab, terbongkarnya kasus suap kantor pengacara OC Kaligis terhadap majelis hakim di PTUN Medan oleh KPK menjadi bukti bahwa korupsi peradilan masih ada.

"Apa yang terjadi di Medan adalah warning, harus menjadi perhatian bagi para hakim terhadap upaya-upaya tidak jujur dari pihak yang berperkara. Putusan harus berdasarkan fakta dan pembuktian selama persidangan. Jadi semua pihak harus jujur dalam menangani perkara," terang Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting  dalam keterangan persnya, Rabu (15/7).

Terpisah, pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, meminta agar pengawasan terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan melakukan suap semakin diperketat. Kuat diduga praktik suap itu juga terjadi pada kasus yang kini melibatkan kantor pengacara OC Kaligis.


"Praktik suap semacam ini adalah mental. Sangat mungkin hal yang sama juga dilakukan pada kasus lain, apalagi jika nilai perkaranya lebih menarik dan menawarkan keuntungan yang lebih besar. MA dan KY harus lakukan pengawasan lebih ketat kepada hakim-hakim dan perangkat pengadilan lainnya," tegas Choirul Huda.

Seperti diketahui saat ini kantor pengacara OC Kaligis sedang menangani perkara gugatan perdata senilai US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun kepada Jakarta Intercultural School (JIS). Dalam kasus ini OC mewakili TPW, ibu salah satu murid di JIS yang mengaku mengalami kekerasan seksual yaitu MAK.

Dalam persidangan kasus perdata ini, terungkap sejumlah kejanggalan yang disampaikan oleh saksi-saksi. Di antaranya adalah keterangan tertulis dari Dr. Osmina dari RSPI yang menyatakan bahwa TPW telah menyalahgunakan surat rujukan yang dia keluarkan.

Surat yang harusnya digunakan untuk mengurus klaim asuransi anaknya, MAK, justru digunakan sebagai bukti adanya kasus kekerasan seksual terhadap MAK.

Padahal, seperti keterangan sang dokter, surat tersebut dibuat tanpa melalui prosedur pemeriksaan bagi korban yang diduga mengalami kekerasan seksual, sehingga hasilnya tidak valid.

Celakanya surat keterangan RSPI tersebut dijadikan dasar bagi majelis Hakim sidang pidana dalam menjatuhkan vonis 7-8 tahun penjara kepada 5 pekerja kebersihan PT ISS yang didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap MAK.

Sidang perkara perdata dengan tuntutan senilai US$ 125 juta atau senilai Rp 1,6 triliun agendanya akan melakukan pembacaan putusan pada 30 Juli 2015.

Dalam kasus suap di Medan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim PTUN Medan dan menyita uang sebesar US$ 20.000 dari oknum pengacara kantor OC Kaligis. Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.

Pada Selasa sore (14/7), KPK lalu menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim PTUN di Medan. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya