Berita

Olahraga

Pasca Putusan PTUN, Kompetisi LSI Bersiap Digelar Kembali

RABU, 15 JULI 2015 | 09:07 WIB | LAPORAN:

Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) siap menjalankan kembali kompetisi ISL dan beberapa turnamen lain setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan PSSI.

Sepeti dilansir tim media PSSI di Jakarta (Rabu, 15/7), Komite Eksekutif PSSI telah memerintahkan seluruh jajaran di bawahnya untuk PT Liga Indonesia mempersiapkan dan menyusun tahapan pelaksanaan Kompetisi ISL dan Divisi Utama musim kompetisi 2015/2016 yang rencananya digelar pada Oktober 2015, sekaligus menyiapkan turnamen pramusim sebagai bagian dari persiapan agenda kompetisi.

PSSI juga akan meneruskan kembali program Football Development sebagai bagian inti dari pembinaan dan pengembangan sepakbola Indonesia yang meliputi agenda pendidikan dan pelatihan teknik, pengembangan anggota PSSI, serta peningkatan infrastruktur.


Selanjutnya, menyiapkan dan menyusun kembali jadwal kompetisi amatir dan kelompok umur untuk musim kompetisi 2015/2016 meliputi Liga Nusantara, Piala Soeratin, dan U-15 Nasional. Termasuk menyiapkan pembentukan offisial tim nasional dan program pemusatan latihan dengan menyesuaikan kalender kegiatan tim nasional.

Yang terakhir, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan Kepolisian RI sebagai bagian dari rencana program dan kegiatan PSSI. Komite Eksekutif PSSI juga menyikapi keputusan PTUN ini sebagai momentum yang tepat untuk mengakhiri segala bentuk aktifitas yang kontraproduktif terhadap sepakbola Indonesia seperti telah disarankan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Pimpinan DPR RI, Komisi X DPR RI, dan Komnas HAM, serta masyarakat sepak bola Indonesia.

Oleh karena itu, Komite Eksekutif PSSI mengimbau kepada Menpora untuk menyikapi putusan PTUN dengan bijak.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.

Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 277 ribu.

Namun, atas putusan tersebut Kemenpora menyatakan akan mengajukan banding dalam 14 hari mendatang.[wid]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya