Berita

Hukum

SUAP PTUN MEDAN

KPK Kantongi Sadapan OC Kaligis dan Anak Buah?

SABTU, 11 JULI 2015 | 18:23 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami asal uang suap yang diberikan advokat dari kantor Kaligis & associates, M Yagari Bhastara alias Gerry ke tiga hakim PTUN Medan dan Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

"Sedang kita didalami," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7).

Gerry diduga menyuap para hakim dengan ribuan dolar Amerika Serikat. Suap itu diduga untuk memenangkan gugatan klien Gerry, Ahmad Fuad. Fuad merupakan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait penyelidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 ke PTUN.


"Dari rangkaian permasalah ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah," terangnya

Selain Gery, sejumlah pengacara juga ikut sebagai kuasa penggugat. Diantaranya, OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.

"Iya (direkrut Pemprov). Pihak dari Pemprov Sumut kelihatan mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini," ungkap Zulkarnain.

Permohonan Ahmad itu dipegang tiga hakim PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG). Sementara panitera perkara adalah Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SF). Gugatan Pemprov Sumut kemudian dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan.

Informasinya, lembaga antirasuah ini telah mengantongi sadapan percakapan antara Gerry dengan OC via telepon terkait kasus ini. Soal itu, Zulkarnain menjawab diplomatis.

"Ini akan didalami secara menyeluruh," tandas Zulkarnain.

KPK sebelumnya menetapkan 5 tersangka kasus tersebut. Kelima orang tersebut antara lain adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berhasil ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Kamis (9/7/2015). Saat mengamankan kelimanya, penyidik KPK turut menyita 15 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura. Uang itu ditemukan Ruangan Ketua PTUN Medan. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya