Berita

Hukum

SUAP PTUN MEDAN

KPK Kantongi Sadapan OC Kaligis dan Anak Buah?

SABTU, 11 JULI 2015 | 18:23 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami asal uang suap yang diberikan advokat dari kantor Kaligis & associates, M Yagari Bhastara alias Gerry ke tiga hakim PTUN Medan dan Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

"Sedang kita didalami," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7).

Gerry diduga menyuap para hakim dengan ribuan dolar Amerika Serikat. Suap itu diduga untuk memenangkan gugatan klien Gerry, Ahmad Fuad. Fuad merupakan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait penyelidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 ke PTUN.


"Dari rangkaian permasalah ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah," terangnya

Selain Gery, sejumlah pengacara juga ikut sebagai kuasa penggugat. Diantaranya, OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.

"Iya (direkrut Pemprov). Pihak dari Pemprov Sumut kelihatan mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini," ungkap Zulkarnain.

Permohonan Ahmad itu dipegang tiga hakim PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG). Sementara panitera perkara adalah Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SF). Gugatan Pemprov Sumut kemudian dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan.

Informasinya, lembaga antirasuah ini telah mengantongi sadapan percakapan antara Gerry dengan OC via telepon terkait kasus ini. Soal itu, Zulkarnain menjawab diplomatis.

"Ini akan didalami secara menyeluruh," tandas Zulkarnain.

KPK sebelumnya menetapkan 5 tersangka kasus tersebut. Kelima orang tersebut antara lain adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berhasil ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Kamis (9/7/2015). Saat mengamankan kelimanya, penyidik KPK turut menyita 15 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura. Uang itu ditemukan Ruangan Ketua PTUN Medan. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya