Berita

Novel KPK Bisa Dijerat Pidana Umum

Ungkap Keterangan Palsu di Sidang MK
JUMAT, 10 JULI 2015 | 17:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kepolisian diminta untuk memeriksa Novel Baswedan. Penyidik KPK itu patut diduga berkata bohong saat bersaksi dalam sidang uji materi pasal 32 ayat 2 UU KPK yang diajukan Bambang Widjojanto (BW) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Mei 2015.

Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).

Dalam sidang Novel menyatakan bahwa ada rekaman (suara dan gambar) yang berisi pembicaraan sejumlah pihak tentang upaya pelemahan KPK. Belakangan beredar pemberitaan salah satu pelaku adalah Hasto Kristianto (HK), politisi PDIP yang saat itu bukan sebagai penyelenggara negara.


"Sepertinya  pengakuan Novel itu menjadi hal yang benar adanya. Padahal, selama belum bisa dibuktikan maka hal itu hanya menjadi 'kebenaran semu'. Karena diungkap secara sepihak walau dilakukan didepan sidang MK," kata Tigor.

"Kami sebut kebenaran semu karena yang tertangkap melalui media bahwa pengakuan Novel itu seperti setara derajatnya dengan upaya pemberantasan korupsi yang kerap dilakukan KPK," sambung dia.

Jika rekaman itu benar-benar ada, kata dia, maka perbuatan perekaman itu patut untuk disidik. KPK didirikan untuk menangani pelaku korupsi tapi ternyata malah melakukan tindakan penyadapan pembicaraan untuk hal-hal yang tidak terkait dugaan korupsi atau penyimpangan kewenangan?

"Apa KPK memiliki kewenangan yang seperti itu? Kalau ada, dipasal mana didalam UU KPK diatur? Kalau tidak ada, lantas apa beda mereka yang melakukan penyadapan seperti yang dikatakan Novel tersebut dengan mental orang-orang yang diberantas KPK selama ini?," jelas Tigor.

Kalaupun yang dikatakan Novel masih tetap diakui benar adanya, kepolisian didesak untuk menyidik Novel dalam kaitan pidana umum.

"Pengakuan Novel didepan sidang MK sudah menjadi salah satu alat bukti. Polisi jangan ragu-ragu apalagi sungkan," jelasnya.

Dikatakan Tigor, polisi tidak perlu takut kalau mau menyidik semua pihak yang menyatakan hal-hal yang sama seperti yang disampakan Novel didepan sidang MK itu. Jangan takut kalau dikatakan sebagai upaya kriminalisasi KPK.

Jika pimpinan KPK sudah membantah keberadaan rekaman itu maka sebenarnya Novel sudah bisa disidik oleh Kepolisian karena menyatakan bukan hal yang sebenarnya.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya