Berita

Novel KPK Bisa Dijerat Pidana Umum

Ungkap Keterangan Palsu di Sidang MK
JUMAT, 10 JULI 2015 | 17:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kepolisian diminta untuk memeriksa Novel Baswedan. Penyidik KPK itu patut diduga berkata bohong saat bersaksi dalam sidang uji materi pasal 32 ayat 2 UU KPK yang diajukan Bambang Widjojanto (BW) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Mei 2015.

Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).

Dalam sidang Novel menyatakan bahwa ada rekaman (suara dan gambar) yang berisi pembicaraan sejumlah pihak tentang upaya pelemahan KPK. Belakangan beredar pemberitaan salah satu pelaku adalah Hasto Kristianto (HK), politisi PDIP yang saat itu bukan sebagai penyelenggara negara.


"Sepertinya  pengakuan Novel itu menjadi hal yang benar adanya. Padahal, selama belum bisa dibuktikan maka hal itu hanya menjadi 'kebenaran semu'. Karena diungkap secara sepihak walau dilakukan didepan sidang MK," kata Tigor.

"Kami sebut kebenaran semu karena yang tertangkap melalui media bahwa pengakuan Novel itu seperti setara derajatnya dengan upaya pemberantasan korupsi yang kerap dilakukan KPK," sambung dia.

Jika rekaman itu benar-benar ada, kata dia, maka perbuatan perekaman itu patut untuk disidik. KPK didirikan untuk menangani pelaku korupsi tapi ternyata malah melakukan tindakan penyadapan pembicaraan untuk hal-hal yang tidak terkait dugaan korupsi atau penyimpangan kewenangan?

"Apa KPK memiliki kewenangan yang seperti itu? Kalau ada, dipasal mana didalam UU KPK diatur? Kalau tidak ada, lantas apa beda mereka yang melakukan penyadapan seperti yang dikatakan Novel tersebut dengan mental orang-orang yang diberantas KPK selama ini?," jelas Tigor.

Kalaupun yang dikatakan Novel masih tetap diakui benar adanya, kepolisian didesak untuk menyidik Novel dalam kaitan pidana umum.

"Pengakuan Novel didepan sidang MK sudah menjadi salah satu alat bukti. Polisi jangan ragu-ragu apalagi sungkan," jelasnya.

Dikatakan Tigor, polisi tidak perlu takut kalau mau menyidik semua pihak yang menyatakan hal-hal yang sama seperti yang disampakan Novel didepan sidang MK itu. Jangan takut kalau dikatakan sebagai upaya kriminalisasi KPK.

Jika pimpinan KPK sudah membantah keberadaan rekaman itu maka sebenarnya Novel sudah bisa disidik oleh Kepolisian karena menyatakan bukan hal yang sebenarnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya