Berita

Hukum

Ilham Arief Langsung Pakai Rompi Orange dan Dijebloskan ke Bui

JUMAT, 10 JULI 2015 | 16:09 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Ilham keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB tadi. Rompi tahanan KPK warna orange juga terlihat sudah dikenakan oleh politisi Partai Demokrat itu. Dia lalu dibawa menuju Rumah Tahanan KPK, Jakarta.

"Saya harus hargai keputusan ini. Apapun yang jadi keputusan hatus saya hargai saya akan ikuti tahapan-tahapannya kita lihat nanti," terang dia di tangga depan lobi utama Kantor KPK Jakarta, Jumat (10/7).


Ilham meminta doa supaya penanganan kasusnya berjalan mulus. Dia juga sempat bilang bahwa PT Traya Tirta Makassar terlibat dalam perkara yang menjeratnya.

"Pihak ketiga PT Traya. Doain ya," lanjutnya.

Sebelumnya IAS sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK lantaran ia sedang menjalani ibadah umroh dan berobat di Singapura. Bukan hanya itu Ilham Arief  juga menyebut alasan ketidakhadirannya lantaran tengah menjalani proses praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Iham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, dalam sidang praperadilan keduanya kemarin di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7) hakim memutuskan bahwa IAS  harus melanjutkan perkaranya sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan KPK.

IAS diduga melakukan skandal korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Akibat perbuatannya tersebut, IAS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya