Berita

Hukum

Peradi Apresiasi Hasil Tangkapan KPK di PTUN Medan

JUMAT, 10 JULI 2015 | 12:38 WIB | LAPORAN:

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyampaikan penghargaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilan lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan  (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dua hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan praktik suap.

"Tentunya kami patut menyampaikan penghargaan kepada KPK atas operasi tangkap tangan ini,” kata  Ketum DPN Peradi, Juniver Girsang di Jakarta di Jakarta, Jumat  (10/7).
 
Dari aksi OTT tersebut pihaknya melihat ada beberapa hal penting. Pertama, praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial, masih terjadi. Kedua,  usaha-usaha preventif untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial, baik yang dilakukan KPK maupun institusi Pengadilan, dan Organisasi Advokat, belum efektif berjalan.


Ketiga, semua institusi penegak hukum, termasuk Peradi, masih memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama untuk memastikan tidak terjadinya praktik-praktik korupsi yudisial seperti yang terjadi di Medan.

"Tanpa mengabaikan prinsip praduga tidak bersalah, selaku pimpinan Peradi, kami tentu sangat sesalkan atas terjadinya praktik suap yang melibat ketua PTUN, dua hakim, panitera, dan pengacara di Medan itu," ujarnya.

Dari peristiwa itu, Juniver melihat sebagai kegagalan bangsa ini dalam usaha membangun peradilan yang bersih bebas korupsi. Ini gambaran borok luka yang menjadi kewajiban untuk disembuhkan.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketum DPN Peradi, Harry Ponto terhadap peristiwa itu.

"Tidak cukup Peradi bersikap reaktif dan hanya semata-mata bersemangat untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran kode etik terhadap pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut dan  juga harus bercermin, apakah selama ini  telah berperan dalam membangun kualitas profesi advokat berbasis ketaatan pada etika dan moral sehingga advokat tidak melakukan perbuatan tercela seperti itu,” kata Harry.

Dia juga menegaskanbahwa organisasi itu  harus jadi watch-dog bagi para anggotanya yang merupakan tugas dan menjadi tanggungjawab Peradi.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya