Berita

Hukum

Eks Pejabat BKSP Jabodetabekjur Protes Dipidana

JUMAT, 10 JULI 2015 | 11:43 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum mantan Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur atau BKSP Jabodetabekjur  Asep Sukarno, Ichie Siregar keberatan kasus kliennya dibawa ke ranah pidana.

Menurut Ichie, kasus yang disangka oleh Kejaksaan Agung itu sebenarnya merupakan kasus perdata. Pasalnya, dana-dana yang ada pada BKSP Jabodetabekjur berasal dari tiga provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, perolehannya dalam bentuk hibah.

"Istilah atau terminologi atau frasa hibah dan perjanjian, sarjana hukum manapun selayaknya mengetahui bahwa keduanya masuk dalam ranah keperdataan," kata Ichie dalam rilisnya.


Ichie menjabarkan, BKSP Jabodetabekjur pada tahun 2013 memperoleh dana hibah sebesar 7,6 milyar rupiah. Dana-dana yang diperoleh itu lantas dibuat naskah perjanjian atau dapat disebut dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (disingkat NPHD). Di dalam NPHD tersebut juga dimuat perihal prestasi dan kontra prestasi.

"Faktanya, pemberi hibah tidak ada mempermasalahkannya. Kemudian di dalam NPHD ada diatur tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dilakukan audit oleh inspektorat ataupun akuntan publik. Atas amanat di dalam NPHD tersebut sudah dilakukan audit, dan hasilnya tidak ada masalah yang berarti," urainya.

Masih kata Ichie, kalaupun seandainya ada masalah yang berarti dan jauh dari batasan-batasan yang diperjanjikan, tentu si pemberi hibah yang terlebih dahulu mempermasalahkannya dengan melakukan upaya peringatan ataupun gugatan ke pengadilan negeri.

"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak bulan Maret 2015. Atas penetapannya sebagai tersangka klien kami sangat keberatan dan tidak menerimanya," tegasnya.

Untuk itulah, lanjut Ichie, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Juni 2015. Persidangan perdana sudah digelar pada 6 Juli 2015.

"Akan tetapi pihak Kejaksaan Agung tidak hadir, sehingga sidang ditunda setelah lebaran nanti," bebernya.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya