Berita

foto:net

IKAPPI Pastikan Pengoplos Ketumbar Bukan Pedagang Pasar Tradisional

JUMAT, 10 JULI 2015 | 04:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pengoplos ketumbar dengan zat kimia di Tangerang, Banten.

Ketua Bidang Organisasi DPP IKAPPI, Imam Hadi Kurnia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab seperti ini harus ditindak secara tegas. Karena tidak hanya merugikan konsumen namun juga merugikan para pedagang.

"IKAPPI masih mengumpulkan data dan informasi dari para pedagang dan masyarakat karena sampai saat ini kami masih belum bisa memastikan peredarannya di pasar tradisional. Justru informasi yang kami dapat, peredaran ketumbar berbahaya tersebut masuk ke beberapa pasar modern dan supermarket di Jabodetabek. Tapi sekali lagi informasi ini masih harus kami konfirmasi keabsahannya," kata dia dalam rilisnya, Jumat (10/7).


Pihaknya pun mendukung penuh segala penindakan tegas kepada pihak pengoplos ketumbar berbahaya tersebut.

"Kami pastikan mereka bukan pedagang pasar tradisional. Tetapi orang yang tidak bertanggungjawab yang ingin mengambil keuntungan secara curang. Oleh karenanya himbauan kami jelas dan tegas bahwa para pelaku tersebut harus ditindak secara tegas dan dihukum maksimal," ujar Imam.

Tetapi, lanjut dia, pihaknya menghimbau kepada semua pihak agar tidak menjadikan kasus ini sebagai sarana untuk menyudutkan pedagang pasar tradisional dengan kampanye negatif. Karena para pedagang juga termasuk pihak yang dirugikan atas kasus tersebut.

"Sehingga kami mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas. Dan para pelanggan tidak perlu ragu dan khawatir untuk berbelanja ke pasar tradisional. Oleh karenanya pihak terkait juga harus turut pula mengedukasi konsumen dan pedagang tentang ciri umum dari barang barang berbahaya tersebut," tukas Imam.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktek ilegal pencampuran rempah jenis ketumbar dengan bahan kimia berbahaya di kawasan Tangerang, Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial FG. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya