Berita

fadli nasution/net

Ketum PMHI: Nyalon di Pilkada, Anggota DPR Tak Perlu Mundur

JUMAT, 10 JULI 2015 | 00:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota DPR, DPD dan DPRD serta PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dalam Pilkada tidak perlu mundur dari jabatannya. Hal ini harus berlaku sama bagi petahana yang mencalonkan diri kembali di daerahnya.

"Kalau pertimbangan Mahkamah Konstitisi (MK) adalah keadilan yang tidak diskriminatif, maka semuanya harus mendapat perlakuan yang sama," kata Ketua Umum Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/7).

Menurutnya, kewenangan MK dalam pengujian norma dalam UU adalah membatalkan frasa kata suatu pasal, membatalkan pasal, atau keseluruhan UU yang bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, putusan MK yang membatalkan suatu pasal bukan berarti menciptakan norma baru yang kemudian dapat menimbulkan interpretasi dan berakibat hukum.


"Kewenangan membentuk norma UU ada pada DPR dan Presiden," ujarnya.

Fadli menambahkan, dengan dibatalkannya Pasal 7 huruf s UU 8/2015 tentang Pilkada oleh MK, maka tidak ada lagi aturan yang mengatur tentang syarat bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya pada saat mendaftar sebagai calon dalam Pilkada. Solusinya adalah akibat putusan MK ini, DPR perlu melakukan revisi UU Pilkada secara terbatas tentang pengaturan ini dengan memasukkan ketentuan bagi DPR, DPD, DPRD dan PNS mundur dari jabatannya apabila terpilih dalam Pilkada. Ketentuan ini sudah berlaku sejak diadakannya Pilkada langsung tahun 2005.

Jalan keluar lain, lanjut dia, jika tidak cukup waktu untuk merevisi UU Pilkada, bisa juga dengan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pilkada, untuk mengatur persyaratan pencalonan ini sebagai pengganti dari Pasal 7 huruf s yg telah dibatalkan MK. Hal ini penting dan mendesak supaya tidak terjadi kekosongan hukum dan multi tafsir terhadap putusan MK, mengingat masa pendaftaran calon sudah semakin dekat.

"Ketentuan Pasal 7 huruf s UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada, anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan," demian Fadli. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya