Berita

fadli nasution/net

Ketum PMHI: Nyalon di Pilkada, Anggota DPR Tak Perlu Mundur

JUMAT, 10 JULI 2015 | 00:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota DPR, DPD dan DPRD serta PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dalam Pilkada tidak perlu mundur dari jabatannya. Hal ini harus berlaku sama bagi petahana yang mencalonkan diri kembali di daerahnya.

"Kalau pertimbangan Mahkamah Konstitisi (MK) adalah keadilan yang tidak diskriminatif, maka semuanya harus mendapat perlakuan yang sama," kata Ketua Umum Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/7).

Menurutnya, kewenangan MK dalam pengujian norma dalam UU adalah membatalkan frasa kata suatu pasal, membatalkan pasal, atau keseluruhan UU yang bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, putusan MK yang membatalkan suatu pasal bukan berarti menciptakan norma baru yang kemudian dapat menimbulkan interpretasi dan berakibat hukum.


"Kewenangan membentuk norma UU ada pada DPR dan Presiden," ujarnya.

Fadli menambahkan, dengan dibatalkannya Pasal 7 huruf s UU 8/2015 tentang Pilkada oleh MK, maka tidak ada lagi aturan yang mengatur tentang syarat bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya pada saat mendaftar sebagai calon dalam Pilkada. Solusinya adalah akibat putusan MK ini, DPR perlu melakukan revisi UU Pilkada secara terbatas tentang pengaturan ini dengan memasukkan ketentuan bagi DPR, DPD, DPRD dan PNS mundur dari jabatannya apabila terpilih dalam Pilkada. Ketentuan ini sudah berlaku sejak diadakannya Pilkada langsung tahun 2005.

Jalan keluar lain, lanjut dia, jika tidak cukup waktu untuk merevisi UU Pilkada, bisa juga dengan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pilkada, untuk mengatur persyaratan pencalonan ini sebagai pengganti dari Pasal 7 huruf s yg telah dibatalkan MK. Hal ini penting dan mendesak supaya tidak terjadi kekosongan hukum dan multi tafsir terhadap putusan MK, mengingat masa pendaftaran calon sudah semakin dekat.

"Ketentuan Pasal 7 huruf s UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada, anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan," demian Fadli. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya