fadli nasution/net
fadli nasution/net
"Kalau pertimbangan Mahkamah Konstitisi (MK) adalah keadilan yang tidak diskriminatif, maka semuanya harus mendapat perlakuan yang sama," kata Ketua Umum Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/7).
Menurutnya, kewenangan MK dalam pengujian norma dalam UU adalah membatalkan frasa kata suatu pasal, membatalkan pasal, atau keseluruhan UU yang bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, putusan MK yang membatalkan suatu pasal bukan berarti menciptakan norma baru yang kemudian dapat menimbulkan interpretasi dan berakibat hukum.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30