Berita

Hukum

Setelah OTT, KPK harus Usut Tuntas Kasus Suap di PTUN Medan

KAMIS, 09 JULI 2015 | 20:38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi harus terus mengembangkan kasus suap setelah melakukan operasi tangkap tangan di kantor PTUN, Medan, siang tadi. KPK harus mengusut semua pihak yang terlibat baik di lingkaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Kita minta KPK tidak berhenti pada ditangkap saja," kata Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan HAM, Muslim Muis, seperti dilansir MedanBagus.Com (Grup RMOL)

Muslim mengatakan, pengembangan pemeriksaan terhadap petinggi Pemprovsu, Kejatisu dan yang berkaitan lainnya dibutuhkan, karena tindak pidana suap, gratifikasi dan korupsi bukan muncul begitu saja, melainkan sudah terencana. "Jadi yang harus ditelusuri, siapa pemberi dan siapa penerimanya," ujarnya.


Muslim menyebutkan, indikasi permainan yang sarat terjadi dalam kasus OTT Hakim PTUN Medan itu, yakni permainan atas hasil putusan. "Itukan yang menang adalah pihak OC Kaligis, lantas mungkin ada negosiasi dari pihak Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provsu," pungkasnya.

Kelima orang yang ditangkap KPK itu tiga di antaranya adalah hakim. Yaitu, Tripeni Irianto Putra, Amir Fauzi, Dermawan Ginting. Sementara dua orang lagi, masing-masing Syamsir Yusfan (panitera) dan seorang pengacara. Pengacara tersebut diduga dari kantor pengacara OC Kaligis.

Sebelumnya, Humas PTUN Medan, Sugianto membeberkan, Tripeni Cs merupakan majelis hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukan mantan Kepala Bendara Umum Pemprov Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut. "Perkaranya sudah diputus dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian," jelas Sugianto. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya