Berita

fadli nasution/net

MK Sudah Benar, Tidak Boleh Ada Pembatasan Bagi Keluarga Petahana

KAMIS, 09 JULI 2015 | 05:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7). Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.

Menurut Ketua Umum PMHI Fadli Nasution, dalam suatu tatanan negara yang demokratis setiap warga negara mempunyai hak konstitusional yang sama untuk dipilih dan memilih, termasuk dan tidak terkecuali bagi keluarga petahana yang mempunyai kompetensi untuk menjadi kepala daerah.

"Di era pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sekarang ini, biarkan rakyat yang menentukan pemimpin pilihannya. Jika petahana dianggap tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat selama memimpin, tentu rakyat tidak akan memilih keluarganya yang maju untuk sebagai pengganti. Akan terjadi seleksi secara alamiah," sebut Fadli kepada redaksi, Kamis (9/7).


Fadli menerangkan, politik dinasti itu hanya terjadi di zaman kerajaan, dimana kepemimpinan diwariskan secara turun temurun dalam suatu dinasti kerajaan. Di zaman demokrasi sekarang ini, sulit untuk melanggengkan politik dinasti seperti itu.

"Ketentuan Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan yang diskriminatif. Seseorang dilahirkan tidak bisa memilih, apakah kemudian ia lahir dari keluarga seorang petahana. Karena itu tidak boleh ada pembatasan atas hak-hak yang melekat padanya," tukas Fadli menjelaskan.

Berikut isi Pasal 7 huruf r yang diputuskan MK bertantangan dengan UUD 1945: 'Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana'. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya