Berita

fadli nasution/net

MK Sudah Benar, Tidak Boleh Ada Pembatasan Bagi Keluarga Petahana

KAMIS, 09 JULI 2015 | 05:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7). Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.

Menurut Ketua Umum PMHI Fadli Nasution, dalam suatu tatanan negara yang demokratis setiap warga negara mempunyai hak konstitusional yang sama untuk dipilih dan memilih, termasuk dan tidak terkecuali bagi keluarga petahana yang mempunyai kompetensi untuk menjadi kepala daerah.

"Di era pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sekarang ini, biarkan rakyat yang menentukan pemimpin pilihannya. Jika petahana dianggap tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat selama memimpin, tentu rakyat tidak akan memilih keluarganya yang maju untuk sebagai pengganti. Akan terjadi seleksi secara alamiah," sebut Fadli kepada redaksi, Kamis (9/7).


Fadli menerangkan, politik dinasti itu hanya terjadi di zaman kerajaan, dimana kepemimpinan diwariskan secara turun temurun dalam suatu dinasti kerajaan. Di zaman demokrasi sekarang ini, sulit untuk melanggengkan politik dinasti seperti itu.

"Ketentuan Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan yang diskriminatif. Seseorang dilahirkan tidak bisa memilih, apakah kemudian ia lahir dari keluarga seorang petahana. Karena itu tidak boleh ada pembatasan atas hak-hak yang melekat padanya," tukas Fadli menjelaskan.

Berikut isi Pasal 7 huruf r yang diputuskan MK bertantangan dengan UUD 1945: 'Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana'. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya