Berita

Ida Budhiati/net

Inilah Cara Mengakhiri Politik Dinasti

KAMIS, 09 JULI 2015 | 03:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan 'politik dinasti' bertentangan dengan UUD1945. Dengan demikian penyelenggara pemilu mau tidak mau harus menyesuaikan aturan syarat bagi bakal calon kepala daerah.

Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, dengan putusan MK itu bukan berarti petahana dapat berbuat seenaknya menggunakan kewenangan yang ada, menguntungkan keluarga yang ikut sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Jelas Ida, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan mengantisipasi hal tersebut. Antara lain, dari aspek penegakan hukum. Jika kepala daerah terbukti menggunakan kewenangan menguntungkan keluarga, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.


Jadi kalau ada bukti permulaan yang cukup, maka incumbent sebagai pejabat negara bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak hanya menurut hukum pidana pemilihan, tapi juga menurut hukum tindak pidana korupsi. Itu yang bisa dilakukan. Jadi dari aspek penegakan hukum, hukumnya yang harus ditegakkan jika memang benar terjadi abuse of power,” ujar Ida, Rabu (8/7) dilansir dari JPNN.

Langkah lain, seleksi dari partai politik. Menurut Ida, partai politik yang mengusung calon kepala daerah dapat mempertimbangkan syarat calon tidak memiliki hubungan keluarga dengan petahan. Namun tentu kebijakan tersebut sepenuhnya kewenangan masing-masing partai politik. KPU sebagai penyelenggara tidak bisa memaksa.

Hanya saja perlu diketahui, aturan larangan ‘politik dinasti’ sebelumnya lahir, karena ada potensi kepala daerah menggunakan kewenangan yang dimiliki menguntungkan pihak-pihak tertentu atau bakal calon kepala daerah yang maju dalam pelaksanaan Pilkada. Terutama kerabat yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah.  

Jadi selain penegakan hukum, juga bisa dari kebijakan parpol dalam melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah,” tukas Ida. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya