Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

Andil BW di Pilkada Morotai Masuk BAP Pemeriksaan Tersangka

KAMIS, 09 JULI 2015 | 01:33 WIB | LAPORAN:

. Bupati Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara Rusli Sibua membeberkan andil Bambang Widjojanto (BW) dalam sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011 saat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Andil komisioner KPK nonaktif itu diklaim masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal itu diungkapkan Achmad Rifai usai mendampingi klinnya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/7) malam. Saat pemeriksaan, kata Rifai, kliennya mengungkapkan bahwa BW merupakan kuasa hukumnya saat sengketa Pilkada Morotai itu bergulir di MK.

"Termasuk pengacaranya. Disampaikan beliau bahwa pengacara saya adalah pak BW," ungkap Rifai.


Rusli mengaku meminta tolong Sahrin untuk mendaftar sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011 ke MK. Dia juga minta mempertemukan dengan BW untuk bisa mendampingi.

"Pak Bupati meminta kalau bisa saya ditemukan dengan Pak BW, akhirnya ditemukan dengan pak BW. Setelah ketemu memang mula-mula pak BW enggan menerima, karena biasanya mau menangani pada pihak yang menang," terang dia.

Setelah pertemuan dengan BW, kata Rifai, kliennya menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya memang menjadi pihak yang menang saat Pilkada 2011. BW ahirnya bersedia mendampingi Rusli. BW, kata Rifai, saat itu menjadi tim kuasa hukum.

"Setelah ditunjukkan bukti-bukti yang kuat, menurut Pak Rusli akhirnya Pak BW siap menjadi pengacaranya di MK untuk membela. Komunikasi yang ada hanya hubungan Pak BW dengan Pak Rusli karena sebagai pengacara dan Pak BW sebagai ketua tim menurut beliau," ucap Rifai.

Menurut Rifai, semua kronologi itu disampaikan dan dituangkan dalam BAP. Pun termasuk bantahan pernah memerintahkan mengirimkan uang ke Akil Mochtar, mantan hakim MK " kronologi itu semua disampaikan," tandas Rifai.

KPK sebelumnya telah menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Rusli diduga memberi uang sebesar Rp 2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Lembaga antirasuah ini menjerat Rusli dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang diminta.

Di sengketa Pilkada Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.

Penetapan hasil Pilkada tersebut diajukan permohonan keberatan ke MK antara lain oleh pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.

Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.

Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. MK dalam amarnya membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya