Berita

Floyd Mayweather Jr/net

Olahraga

The Money Ikhlas Gelarnya Berkurang

Langgar Aturan WBO
RABU, 08 JULI 2015 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Organisasi tinju dunia alias World Boxing Organization (WBO) mencopot gelar juara dunia kelas welter milik Floyd Mayweather Jr usai mengalahkan Manny Pacquiao dua bulan lalu. Pertinju berjuluk The Money itu dianggap melanggar aturan WBO.

Soal alasan pencabutan gelar, WBO menye­but kalau petinju asal Amerika Serikat itu tidak mengikuti aturan yang mereka punya. WBO punya aturan mengikat kepada petinju yang mempunyai beberapa gelar juara dunia dari kelas berbeda harus melepas sabuk juara lainnya yang dia punya. Hal itu ditujukan agar petinju lain memiliki kesempatan untuk merasakan gelar juara dunia.

Gelar juara dunia kelas welter yang diambil WBO merupakan hasil pertar­ungan Mayweather melawan Manny Pacquiao pada 3 Mei 2015. Saat itu, Mayweather dianggap menang angka dari petinju kebanggsaan Filipina tersebut.


Mayweather saat ini juga menyandang gelar juara dunia kelas menengah junior dan kelas welter versi WBC dan WBA.

Padahal, usai men­galahkan Pacquiao, Mayweather sem­pat berjanji bakal melepas salah satu gelar yang dimi­likinya. Namun hingga batas waktu yang sudah diten­tukan, petinju beru­sia 38 tahun itu tak juga mematuhi peraturan WBO. Kini Mayweather harus rela koleksi sabuknya berkurang. Petinju yang belum terkalahkan dalam 48 pertarungan itu akhirnya tinggal memiliki gelar juara dunia kelas WBA dan WBC.

"Komite kejuaraan dunia WBO tidak men­gakui Floyd Mayweather Jr sebagai juara dunia WBO kelas welter dan kami meniadakan gelarnya karena gagal memenuhi peraturan da­lam konteks kejuaraan dunia," demikian bunyi pernyataan resmi WBO, kemarin.

Tak hanya masalah sabuk, WBO juga menud­ing Mayweather mangkir dari perjanjian tentang fee pada laga perebutan gelar. The Money dinya­takan gagal memenuhi tenggat waktu membayar fee sampai maksimum 200 ribu Dolar AS yang diharuskan WBO setelah merebut sabuk juara versi WBO dari Pacquiao, padahal laga itu ber­nilai 220 juta Dolar AS.

"Mayweather gagal membayar fee 200 ribu Dolar AS yang dikenakan kepa­danya sebagai peserta Kontes Kejuaraan Dunia WBO. Komite Kejuaraan Dunia WBO tak bisa memberikan alternatif lain kecuali menghentikan pengakuan Floyd Mayweather sebagai juara dunia kelas welter WBO dan mengosongkan titelnya."

WBO mengklaim Mayweather sudah paham dan menyetujui keputusan itu. Sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. "Saya akan berbicara dengan tim sa­ya untuk melihat apa yang harus kami lakukan.. Aku bukan orang yang serakah. Aku juara dunia di dua kelas berbeda. Ini waktunya membiarkan petinju laun memperebutkan sabuk juara itu," kata Mayweather.

Petinju AS Timothy Bradley, yang mengalahkan rekan sen­egaranya Jessie Vargas untuk menjuarai kelas welter WBO pada 27 Juni, diperkirakan akan menyandang gelar juara penuh WBO. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya