Berita

ahmad basarah/net

Ahmad Basarah: Sidang Tahunan MPR Miliki Dasar Hukum Kuat

RABU, 08 JULI 2015 | 03:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Acara Sidang Tahunan MPR RI, dipastikan akan digelar MPR RI pada tanggal 14-16 Agustus 2015 mendatang. Dalam forum Sidang Tahunan tersebut nanti akan diagendakan laporan kinerja lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, KY, MA kepada rakyat secara luas.

Sidang tahunan nanti adalah sebuah tradisi ketatanegaraan baru, sebuah konvensi ketatanegaraan baru yang sangat baik untuk lembaga-lembaga negara dan rakyat. Dalam forum tersebut, rakyat akan bisa mengetahui kinerja lembaga-lembaga negara tersebut dan itu adalah hak rakyat juga di era keterbukaan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Ahmad Basarah, dalam Dialog Empat Pilar MPR RI bersama media massa Parlemen, di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).


Meskipun desain ketatanegaraan Indonesia, lanjut Basarah, pasca perubahan UUD 1999-2002 lalu tidak mengenal lagi apa yang disebut MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Namun secara kewenangan, MPR RI memiliki wewenang tertinggi yakni berwenang merubah dan menetapkan UUD, melantik dan memberhentikan Presiden.

Sesuai fungsi dan kewenangan itulah MPR membangun satu tradisi baru dalan sistem ketatanegaraan Indonesia yang belum pernah dilakukan dalam praktek-praktek ketatanegaraan sebelumnya, kecuali Presiden yang memberikan laporan kinerjanya dalam bentuk pidato kenegaraan setiap tahun.

"Namun, sayang pada awal mula gagasan tersebut dibangun ada pihak yang tidak setuju dengan penyelenggaraan sidang tahunan. Alasan mereka karena tidak ada dasar hukumnya, padahal dasar hukumnya sangat jelas," katanya.

Dijelaskan Ahmad Basarah, UUD dalam perspektif ilmu ketatanegaraan, ada yang bersifat written (tertulis) dan ada bersifat unwritten (tidak tertulis). Unwritten Constitution adalah satu aturan ketatanegaraan yang tidak tertulis, tapi karena ia dipraktekkan dalam tradisi ketatanegaraan Indonesia, maka ia merupakan bagian dari UUD itu sendiri yang melengkapi kekurangan dari UUD yang bersifat tertulis.

Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia yang kemudian menjadi konvensi ketatanegaraan Indonesia, sejak awal negara Indonesia berdiri, praktek konvensi ketatanegaraan telah dimulai. Pertama, Bung Karno sebagai Presiden pertama RI, setiap tanggal 17 Agustus selalu berpidato di depan Istana Negara di hadapan rakyatnya yang disebut Pidato Kenegaraan/Pidato Proklamasi Kemerdekaan RI yang dilakukan setiap tanggal tersebut di depan rakyat. Karena dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi konvensi ketatanegaraan.

Kedua, begitu juga jaman kepemimpinan Presiden Soeharto. Presiden Soeharto kala itu kerap melakukan Pidato Kenegaraan di depan MPR RI memberikan laporan kinerja-kinerja Presiden kepada MPR RI. Karena dilakukan berulang-ulang maka menjadi sebuah konvensi ketatanegaraan.

Ketiga, di era reformasi, kita mengenal rapat join session, rapat gabungan antara DPR dan DPD untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dan Pidato Nota Keuangan Presiden. Itu sudah dilakukan beberepa kali dan menjadi konvensi ketatanegaraan. Keempat, Konvensi ketatanegaran dilakukan Presiden Joko Widodo saat dilantik menjadi Presiden.
    
Menurut UU MD3 dan menurut Tatib MPR RI, setelah Presiden berakhir mengucapkan sumpah dan janji di depan sidang paripurna MPR RI, detik itulah Presiden terpilih langsung memegang kendali kekuasaan pemerintahan RI yang sah. Lalu tiba-tiba, Presiden melakukan kegiatan serah terima jabatan antara Presiden lama dan Presiden baru. 

Apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo tersebut,  tidak ada di dalam norma hukum apapun, tidak ada di UUD, tidak ada di UU MD3 dan tidak ada di Tatib MPR RI, tetapi oleh rakyat dianggap sebagai sesuatu yang sangat baik dan positif dalam membangun tradisi ketatanegaraan Indonesia yang baru.

"Melihat dari fakta-fakta tersebut, Sidang Tahunan MPR RI juga merupakan sebuah konvensi ketatanegaraan yang dianggap baik oleh rakyat dan baik untuk dilaksanakan, tandasnya," demikian Ahmad Basarah lewat rilis Humas MPR. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya