Berita

sarpin rizaldi/net

Hukum

KY Rekomendasikan Skorsing, Hakim Sarpin Tetap Pegang Palu

SELASA, 07 JULI 2015 | 01:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Meskipun Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Hakim Sarpin Rizaldi diskors enam bulan tak boleh bersidang (non palu), namun Sarpin tetap bertugas seperti biasa, Senin (6/7).

Ia mengaku tetap bertugas selama belum ada surat keputusan dari Mahkamah Agung. Sarpin mengadili beberapa kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diantaranya kasus pemalsuan dokumen otentik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sidang terhadap Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan surat dokumen jual beli tanah, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jhon yang juga sempat menjadi calon walikota Padang Panjang ini sempat ditahan sejak awal Juni lalu karena memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Tiga saksi yang hadir dalam persidangan yakni Priyo Aditomo, Budi Irmawan Soerjanto, dan Reza Guntoro. Priyo dan Budi adalah ahli waris tanah tersebut, sedangkan Reza adalah kuasa hukum ahli waris dalam kasus perdata.

Pelapor kasus pemalsuan ini yakni Triharti (80). KTP, KK, dan akta jual nenek ini diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya.

Dalam persidangan, saksi Priyo dan Budi mengaku pernah melihat sertifikat tanah milik Triharti. Sementara saksi Reza mengatakan bahwa Triharti sudah memblokir sertifikat tanah yang hilang. "Setahu saja juga sudah terbit sertifikat pengganti," ujarnya. Persidangan akan dilanjutkan Senin (13/7) pekan depan.

Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya.

Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pamalsuan dan berharap masalah yang dialaminya segera berakhir.

Seperti diketahui, akhir Juni lalu KY telah mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap Hakim Sarpin Rizaldi terkait putusannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel. Dia secara kontroversial mengabulkan gugatan Komjen Budi atas proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan dia sebagai tersangka kasus rekening gendut beberapa waktu lalu. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya