Berita

sarpin rizaldi/net

Hukum

KY Rekomendasikan Skorsing, Hakim Sarpin Tetap Pegang Palu

SELASA, 07 JULI 2015 | 01:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Meskipun Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Hakim Sarpin Rizaldi diskors enam bulan tak boleh bersidang (non palu), namun Sarpin tetap bertugas seperti biasa, Senin (6/7).

Ia mengaku tetap bertugas selama belum ada surat keputusan dari Mahkamah Agung. Sarpin mengadili beberapa kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diantaranya kasus pemalsuan dokumen otentik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sidang terhadap Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan surat dokumen jual beli tanah, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jhon yang juga sempat menjadi calon walikota Padang Panjang ini sempat ditahan sejak awal Juni lalu karena memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Tiga saksi yang hadir dalam persidangan yakni Priyo Aditomo, Budi Irmawan Soerjanto, dan Reza Guntoro. Priyo dan Budi adalah ahli waris tanah tersebut, sedangkan Reza adalah kuasa hukum ahli waris dalam kasus perdata.

Pelapor kasus pemalsuan ini yakni Triharti (80). KTP, KK, dan akta jual nenek ini diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya.

Dalam persidangan, saksi Priyo dan Budi mengaku pernah melihat sertifikat tanah milik Triharti. Sementara saksi Reza mengatakan bahwa Triharti sudah memblokir sertifikat tanah yang hilang. "Setahu saja juga sudah terbit sertifikat pengganti," ujarnya. Persidangan akan dilanjutkan Senin (13/7) pekan depan.

Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya.

Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pamalsuan dan berharap masalah yang dialaminya segera berakhir.

Seperti diketahui, akhir Juni lalu KY telah mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap Hakim Sarpin Rizaldi terkait putusannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel. Dia secara kontroversial mengabulkan gugatan Komjen Budi atas proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan dia sebagai tersangka kasus rekening gendut beberapa waktu lalu. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya