Berita

Marlon Martua/net

Nusantara

Marlon Martua Siap Kembali Pimpin Dharmasraya

JUMAT, 03 JULI 2015 | 13:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Marlon Martua mantan bupati Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat menjalani fit and proper test calon bupati Dharmasraya yang dilakukan oleh Koalisi Poros Tengah yang terdiri dari Partai Gerindra, PAN dan PKS di Hotel Jakarta Indah, Pulau Punjung, Dharmasraya, Kamis (2/7).

Saat dikonfirmasi, Marlon mengatakan jika ia dikehendaki oleh partai dan masyarakat kembali memimpin Dharmasraya, maka dia siap kembali untuk maju ke Pilkada serentak mendatang yang akan dilangsungkan pada penghujung tahun 2015 ini. Marlon juga menyebut bahwa ia siap apabila diamanahkan kembali untuk membawa Dharmasraya untuk lima tahun ke depan.

"jika partai ada, masyarakat dan semua mendukung saya siap untuk maju dan bersaing di pilkada nanti," ucap Marlon dalam keterangan tertulisnya hari ini (Jumat, 3/7).


Soal kasus hukum yang kini membelit dirinya, Marlon menjawab bahwa statusnya saat ini bukan terpidana. Sebab katanya yang disebut terpidana apabila seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"yang dimaksud dengan terpidana apabila seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," lugas Marlon dengan roman tetap tenang.

Sedangkan proses hukumnya, lanjut Marlon, saat ini masih berjalan ke tingkat Pengadilan Tinggi. Jadi, statusnya saat ini bukanlah terpidana seperti yang ditulis di beberapa media.

"seperti yang dilansir di berbagai media status saya ditulis terpidana padahal jaksa dan saya banding. Jadi belum inkrah atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Marlon.

Ketua Koalisi Poros Tengah Widyatmo mengatakan bahwa koalisi yang diketuainya tetap memperlakukan sama terhadap semua calon, baik Marlon Martua maupun enam calon lainya yang telah mendaftar ke koalisi tersebut.

"Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Marlon terkait status hukumnya, dan nanti kita akan konsultasi dengan KPU kabupaten, provinsi hingga pusat. Nanti juga kita pelajari UU dan Peraturan KPU," ucap Widyatmo.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis Marlon Martua atas dakwaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh Dharmasraya tahun 2009 dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Marlon hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebanyak Rp 4,2 miliar. Marlon dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya