Berita

Marlon Martua/net

Nusantara

Marlon Martua Siap Kembali Pimpin Dharmasraya

JUMAT, 03 JULI 2015 | 13:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Marlon Martua mantan bupati Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat menjalani fit and proper test calon bupati Dharmasraya yang dilakukan oleh Koalisi Poros Tengah yang terdiri dari Partai Gerindra, PAN dan PKS di Hotel Jakarta Indah, Pulau Punjung, Dharmasraya, Kamis (2/7).

Saat dikonfirmasi, Marlon mengatakan jika ia dikehendaki oleh partai dan masyarakat kembali memimpin Dharmasraya, maka dia siap kembali untuk maju ke Pilkada serentak mendatang yang akan dilangsungkan pada penghujung tahun 2015 ini. Marlon juga menyebut bahwa ia siap apabila diamanahkan kembali untuk membawa Dharmasraya untuk lima tahun ke depan.

"jika partai ada, masyarakat dan semua mendukung saya siap untuk maju dan bersaing di pilkada nanti," ucap Marlon dalam keterangan tertulisnya hari ini (Jumat, 3/7).


Soal kasus hukum yang kini membelit dirinya, Marlon menjawab bahwa statusnya saat ini bukan terpidana. Sebab katanya yang disebut terpidana apabila seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"yang dimaksud dengan terpidana apabila seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," lugas Marlon dengan roman tetap tenang.

Sedangkan proses hukumnya, lanjut Marlon, saat ini masih berjalan ke tingkat Pengadilan Tinggi. Jadi, statusnya saat ini bukanlah terpidana seperti yang ditulis di beberapa media.

"seperti yang dilansir di berbagai media status saya ditulis terpidana padahal jaksa dan saya banding. Jadi belum inkrah atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Marlon.

Ketua Koalisi Poros Tengah Widyatmo mengatakan bahwa koalisi yang diketuainya tetap memperlakukan sama terhadap semua calon, baik Marlon Martua maupun enam calon lainya yang telah mendaftar ke koalisi tersebut.

"Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Marlon terkait status hukumnya, dan nanti kita akan konsultasi dengan KPU kabupaten, provinsi hingga pusat. Nanti juga kita pelajari UU dan Peraturan KPU," ucap Widyatmo.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis Marlon Martua atas dakwaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh Dharmasraya tahun 2009 dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Marlon hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebanyak Rp 4,2 miliar. Marlon dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya