Berita

ilham arief sirajuddin/net

Hukum

Pengacara Ilham Arief: Kami Menduga KPK Lakukan Manipulasi

JUMAT, 03 JULI 2015 | 11:22 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin, Johnson Panjaitan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan manipulasi dalam jawaban mereka terhadap permohonan praperadilan kedua kliennya untuk kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar. Jawaban itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/7) kemarin.

Menurut Johnson, ada dua unsur manipulasi tersebut. Pertama, dalam jawaban yang dibacakan jaksa KPK Zainal Abidin, pada poin 6, KPK mengaku belum pernah menetapkan IAS sebagai tersangka. I

KPK menganggap bahwa sprindik tertanggal 5 Juni meski sudah menuliskan Ilham sebagai tersangka, tapi substansinya baru dugaan atau diduga tersangka. Masih di dalam eksepsinya, KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka itu patokannya kalau sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.


"Sprindik itu juga bukan keputusan penetapan Ilham sebagai tersangka, tapi hanya menjadi pelengkap administrasi atau surat tugas yang diberikan oleh pimpinan KPK kepada penyidik KPK," sebut KPK dalam jawaban tersebut.

"Ini adalah kebohongan. Karena sprindik ini menjadi acuan untuk memeriksa saksi-saksi seperti Hamzah Ahmad, dan jelas disebutkan dalam surat tersebut untuk kepentingan Ilham sebagai tersangka," tegas Johnson.

Anehnya lagi, menurut Johnson, Ilham sendiri belum pernah diperiksa sebagai tersangka, tapi saksi-saksinya sudah diperiksa untuk kepentingan proses hukum bersangkutan sebagai tersangka.

"Ini terang-terangan sangat bertentangan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Ini juga artinya manipulasi lainnya," tambah kuasa hukum Ilham lainnya, Aliyas Ismail.

Manipulasi berikutnya, sebut Aliyas, dalam jawaban tersebut, KPK berdalih tidak perlu melaksanakan perintah putusan praperadilan pertama yang memerintahkan komisi antirasuah itu memulihkan hak-hak pemohon, baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya. Alasan KPK, setelah praperadilan memenangkan Ilham, hak tersebut telah dipenuhi seketika.

Ini juga manipulasi menurut Aliyas, karena perintah hakim praperadilan adalah KPK yang melakukan pemulihan itu, bukan putusan tersebut.

"Putusan praperadilan ini juga diinjak-injak dengan tegas oleh KPK karena bukannya memulihkan, malah menerbitkan sprindik baru. Ini adalah bukti KPK melanggar hak azasi Ilham dan sangat sewenang-wenang atas nama lembaganya," tambah Aliyas lagi.

Kuasa hukum Ilham lainnya, Nasiruddin Pasigai menilai KPK memang sangat tidak menghargai institusi atau lembaga pengadilan.

"Bukan hanya terang-terangan tidak menjalankan putusan praperadilan pertama, pada proses peaperadilan kedua ini, KPK juga menujukkan rasa tidak hormatnya pada lembaga pengadilan dengan tetap memaksakan memanggil paksa Ilham. Enggan menunggu prosea praperadila. berlangsung," tegas Nasiruddin Pasigai.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya