Berita

husni kamil manik/net

Hukum

Ketua KPU Tak Ragu Tindak Anggotanya yang Terlibat dalam Temuan BPK

JUMAT, 03 JULI 2015 | 08:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sepuluh hari setelah penuhi panggilan Komisi II DPR RI tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran Pemilu 2013-2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaporkan bahwa KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu (PDTT) BPK sebanyak 93 persen dari total temuan BPK, Kamis (2/7).

Temuan BPK untuk KPU Pusat sebanyak Rp 15,5 miliar, kemudian BPK merekomendasi KPU untuk menindaklanjuti temuan itu sejumlah Rp 10,5 miliar. Sebelumnya, pada RDP 22 Juni 2015 lalu, Komisi II meminta KPU untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara rinci dalam kurun waktu sepuluh hari.
 
Hingga 2 Juli 2015, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut hingga Rp 9,7 Miliar atau 93 persen dari total rekomendasi BPK atas PDTT KPU Pusat.


Mengenai nilai rekomendasi temuan BPK atas satker KPU daerah yang mencapai Rp 288,6 miliar, pada saat yang sama KPU daerah telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut hingga Rp 223,4 Miliar, atau 77 persen dari seluruh rekomendasi BPK atas PDTT KPU daerah.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam RDP tunggal dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (Kamis, 2/7). Ia menjelaskan bahwa sifat rekomendasi BPK yang dituangkan dalam hasil pemeriksaannya meliputi rekomendasi kewajiban penyetoran ke rekening Kas Negara, dan rekomendasi non penyetoran yang berupa: Penyerahan bukti pertanggungjawaban; Perbaikan pedoman dan pembuatan Standard Operational Procedure (SOP); Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM); Verifikasi bukti pertanggungjawaban oleh Inspektorat; dan Teguran-teguran.

Terkait dengan verifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat KPU, pada 30 Juni 2015 lalu Sekretaris Jenderal KPU RI melalui surat bernomor 926/SJ/VI/2015 telah menyampaikan laporan dan seluruh bukti-bukti tindak lanjut beserta bukti pendukung lainnya kepada BPK RI yang diterima pada 1 Juli 2015.

Dalam rapat tersebut Ketua KPU dengan terbuka menerima hasil temuan tersebut sebagai perbaikan tata kelola pertanggungjawaban anggaran di seluruh satker dan lembaga ad hoc KPU.

"Kami menerima hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu itu sebagai bahan koreksi dan perbaikan tata kelola pertanggungjawaban anggaran di seluruh satker dan lembaga ad hoc KPU," ujar Husni.

Meski belum tuntas melakukan pertanggungjawaban, KPU berkomitmen untuk konsisten melakukan penyelesaian atas temuan BPK tersebut.

"Kami telah berupaya menindaklanjuti seluruh rekomendasi, namun hasilnya belum tuntas. Terutama dengan pengembalian kas negara oleh pihak ketiga, yang menjadi kewajiban kami untuk konsisten menagih penyelesaiannya," lanjut dia.

Untuk menjaga integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang transparan dan akuntabel, Husni menegaskan bahwa akan menyerahkan temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti serta terindikasi adanya unsur pidana kepada pihak aparat penegak hukum.

"Jadi kami tidak segan-segan akan menindak siapapun yang ada di internal KPU jika itu sudah masuk ranah pidana. Kami tidak ragu, jangankan KPU provinsi/kabupaten/kota, di KPU pusat saja kami nggak ragu untuk menindaknya," tegas Husni seperti dikutip dari laman kpu.go.id. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya