Berita

Irmanputra Sidin/net

Hukum

Larangan Ipar Petahana Ikut Pilkada Diuji di MK

RABU, 01 JULI 2015 | 09:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Andi Irmanputra Sidin dkk yang tergabung dalam SIDIN CONSTITUTION R&C, atas kuasa dari warga negara A. Irwan Hamid akan menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/7) pukul 13.30 wib.

Sidang ini adalah sidang pemeriksaan di MK terkait Perkara 79/PUU-XIII/2015). Sidang menyangkut 'komplein konstitusional' atas produk kekuasaan DPR RI berupa Penjelasan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada menyangkut larangan ipar dari petahana untuk menjadi calon kepala daerah.

Menurut Irmanputra Sidin, ketentuan ini dibentuk tanpa konsep, dan rasionalitas konstitusi namun berbasis emosional.


"Dasar apa produk kekuasaan DPR ini membatasi seluruh warga negara berstatus ipar petahana tidak dapat menjadi calon kepala daerah dengan memvonis bahwa pasti terjadi konflik kepentingan, terjadi penyalahgunaaan kewenangan petahana untuk menguntungkan sang ipar," ujar pakar hukum tata negara ini.

Jelas dia, ipar hanyalah ikatan kekerabatan yang timbul akibat ikatan perkawinaan yang dilakukan oleh saudara kandung seseorang yang kebetulan adalah/atau menjadi petahana. Ikatan perkawinan ini tidak bisa dilarang, dicegah apalagi diputus oleh ipar tersebut karena merupakan hak konstitusional saudara kandungnya untuk melakukan ikatan perkawinanan dengan siapapun hanya karena sang ipar bercita-cita menjadi calon kepala daerah.

Yang pasti, kata Irmanputra Sidin, bahwa ikatan organisasi, seperti parpol yang sama dengan petahana lebih cenderung konflik kepentingan. Besar kemungkinan terdapat instruksi organisatoris parpol kepada seluruh kadernya untuk memenangkan calon yang notabene satu ikatan parpol dengan petahana. Yang pasti, justru ipar, adalah 'seteru politik' dengan petahana dalam salah satu pilkada di Indonesia yang telah berlangsung selama ini.

"Oleh karenaya tidak boleh atas nama wakil rakyat sekalipun produknya bisa melanggar konstitusi. Melalui MK kami menguji apakah UU ini memiliki 'kuda-kuda' konstitusional yang kuat atau tidak, karena jangan sampai legislasi sudah menjadi medium vonis hukuman terhadap seseorang yang tak mengerti apa-apa hanya karena kebetulan adalah ipar dari seorang petahana," tukas Irmanputra Sidin. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya